KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kasus penolakan terhadap seorang warga Baduy Dalam bernama Repan (16) di salah satu rumah sakit di Jakarta menimbulkan keprihatinan publik. Remaja tersebut ditolak saat hendak mendapat pertolongan medis usai menjadi korban begal lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Peristiwa ini menuai reaksi keras dari anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki alasan apa pun untuk menolak pasien hanya karena alasan administratif. Jumat (7/11/2025)
“Rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi, seperti tidak memiliki KTP,” tegas Nurhadi dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Jumat (7/11/2025).
Nurhadi menyebut, kejadian yang dialami Repan merupakan preseden buruk yang tidak boleh terulang. Ia menilai, sistem layanan kesehatan di Indonesia masih belum inklusif terhadap masyarakat adat atau komunitas yang memiliki keterbatasan dalam akses dokumen kependudukan.
“Warga Baduy Dalam secara historis memiliki pola hidup yang berbeda. Mereka hidup dalam sistem sosial tradisional yang tidak selalu terhubung dengan administrasi modern seperti kepemilikan KTP. Kondisi ini sering menjadi kendala serius ketika mereka menghadapi situasi darurat,” jelasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu meminta pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial di daerah untuk segera bersinergi dalam menyusun protokol pelayanan bagi masyarakat adat. Menurutnya, dalam situasi darurat, penyelamatan nyawa harus menjadi prioritas utama.
“Untuk kasus semacam ini, protokol atau SOP-nya harus jelas bahwa rumah sakit wajib segera memberikan pertolongan pertama, selanjutnya administrasi dapat dilengkapi kemudian,” tegas Nurhadi.
Ia menambahkan, rumah sakit adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menolong setiap orang tanpa melihat status sosial atau administrasi kependudukan.
“Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada warga negara yang ‘terlupakan’ oleh sistem hanya karena persoalan administratif,” ujar Nurhadi.
Lebih jauh, ia menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan nasional agar lebih inklusif.
“Kami di Komisi IX DPR siap berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Untuk jangka panjang, Komisi IX DPR akan mendorong regulasi yang menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Nurhadi juga mendorong percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi komunitas adat seperti warga Baduy Dalam yang hingga kini belum seluruhnya tercatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat adat mendapat kemudahan dalam memperoleh dokumen dasar dan memiliki kepastian pengakuan administratif agar hak-hak dasar mereka terlindungi,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Repan bermula saat remaja Baduy Dalam itu menjadi korban begal di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11/2025) dini hari. Dari pengakuan Repan, dirinya diserang oleh empat pelaku bersenjata tajam saat sedang berjalan kaki. Ia menderita luka sayat di tangan kiri, luka ringan di pipi, serta memar di bagian punggung.
“Karena kejadiannya pas azan subuh. Memang ada lalu lintas yang lewat, tapi mereka melaju cepat-cepat. Saya langsung jalan cari rumah sakit,” kata Repan saat ditemui di kawasan Tanjung Duren Dalam, Jakarta Barat.
Setelah berjalan kaki beberapa ratus meter, Repan tiba di rumah sakit terdekat untuk mencari pertolongan. Namun, ia justru ditanyai soal kartu identitas dan surat pengantar sebelum mendapat perawatan medis.
“Petugas rumah sakit sempat bertanya soal KTP dan surat pengantar. Tapi saya memang tidak punya,” ujar Repan lirih.
Sebagai warga Baduy Dalam, Repan tidak memiliki KTP maupun dokumen kependudukan lainnya karena komunitas adatnya memang tidak sepenuhnya mengikuti sistem administrasi negara. Akibatnya, ia tidak segera mendapat pertolongan medis yang semestinya.
Kondisi Repan sempat memburuk hingga akhirnya ia mendapat bantuan dari warga sekitar yang membawanya ke rumah sakit lain untuk mendapatkan perawatan. Peristiwa ini memicu kecaman luas karena dianggap melanggar prinsip dasar kemanusiaan dan hak atas pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam undang-undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien tanpa uang muka.
“Hal ini jelas melanggar semangat undang-undang kesehatan dan hak asasi manusia,” kata Nurhadi menegaskan.
Ia pun menegaskan agar seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Indonesia memperkuat komitmen pelayanan kemanusiaan.
“Tidak boleh ada lagi pasien yang ditolak dengan alasan tidak memiliki KTP, kartu BPJS, atau dokumen lain, terutama dalam kondisi gawat darurat,” ujarnya.
Nurhadi menutup pernyataannya dengan dorongan agar pemerintah pusat dan daerah memperhatikan secara serius keberadaan masyarakat adat dalam kebijakan publik.
“Kasus Repan harus jadi pengingat bahwa pelayanan publik, termasuk kesehatan, harus berpihak pada kemanusiaan. Negara tidak boleh abai terhadap mereka yang hidup di pinggiran sistem,” tutupnya. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











