KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Persoalan dugaan penggunaan kawasan hutan secara ilegal di wilayah Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kian memanas. Kawasan yang meliputi Sarang Ikan, Nadi, hutan lindung pantai, serta hutan produksi kini menjadi sorotan setelah aktivitas pertambangan ilegal yang diduga telah berlangsung lama menyeret sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke meja pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Kasus ini dinilai sebagai salah satu ujian serius bagi penegakan hukum di sektor kehutanan di Bangka Belitung. Kamis (4/12/2025)
Pada Kamis siang, 4 Desember 2025, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sigambir Bangka yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) DLHK Provinsi Babel, Bambang Trisula, terlihat keluar dari Gedung Kejati Babel sekitar pukul 13.20 WIB. Ia disebut dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang terjadi di wilayah yang sebelumnya berada dalam tanggung jawabnya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan pembiaran aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan negara.
Sumber internal kejaksaan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa Bambang Trisula tidak menjadi satu-satunya pejabat yang diperiksa. Nama Mardyansah, yang pernah menjabat sebagai Kepala KPH Sungai Sembulan, Kabupaten Bangka Tengah, juga ikut terseret. Keduanya diduga mengetahui praktik pertambangan ilegal yang telah berlangsung cukup lama di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi. “
Masak Bambang sama Mardyansah tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu wilayah Bangka ini? Pembiaran kah? Bambang jadi KPH Sigambir cukup lama, masa Bukit Sambung Giri di depan mata sampai gundul tidak tahu,” ujar sumber tersebut.
Nama Mardyansah ikut disebut karena wilayah KPHP Sungai Sembulan mencakup hutan lindung dan hutan produksi Lubuk Besar, termasuk kawasan Sarang Ikan dan Nadi. Dua lokasi ini dalam beberapa waktu terakhir ramai diberitakan sebagai titik-titik operasi tambang ilegal. Berdasarkan informasi lapangan, aktivitas penambangan dilakukan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diwajibkan dalam aturan perundang-undangan. Akibatnya, sejumlah titik hutan dilaporkan mengalami kerusakan parah dengan perubahan bentang alam yang signifikan.
Saat dimintai komentar oleh wartawan, Bambang Trisula memilih bersikap irit bicara. Ia hanya memberikan pernyataan singkat ketika keluar dari Kantor Kejati Babel.
“Silakan bertanya ke PKH, saya tidak berani menjawab. Takut salah,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Pernyataan tersebut menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengetahuan dan peran pejabat kehutanan dalam pengawasan kawasan hutan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kawasan yang menjadi sorotan penyelidikan meliputi hutan lindung pantai, hutan produksi Lubuk Besar di wilayah Sarang Ikan dan Nadi, serta kawasan KPHP Sungai Sembulan. Beberapa titik dilaporkan telah mengalami kerusakan berat akibat pengerukan tanah dan sedimentasi yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang. Padahal, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, baik skala kecil maupun besar, wajib mengantongi izin pemanfaatan dari pemerintah pusat melalui mekanisme IPPKH.
Tanpa mengantongi izin tersebut, aktivitas pertambangan di kawasan hutan berpotensi melanggar berbagai aturan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang menambang di kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat Pasal 89 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, Pasal 92 hingga 94 juga mengatur bahwa pejabat yang mengetahui namun tidak melakukan pengawasan atau membiarkan terjadinya perusakan hutan dapat turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan tanpa IPPKH merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana serta sanksi administratif. Dengan dasar itu, pemeriksaan terhadap para pejabat kehutanan dinilai penting untuk mengungkap ada tidaknya unsur pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung bertahun-tahun.
Dampak dari kerusakan hutan di Sarang Ikan dan Nadi tidak hanya berhenti pada rusaknya tutupan vegetasi. Masyarakat sekitar mengeluhkan terjadinya sedimentasi sungai yang memicu banjir saat musim hujan, hilangnya sumber air bersih, serta menurunnya produktivitas lahan pertanian. Selain itu, keberadaan tambang ilegal kerap menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat dan menciptakan ketidakpastian ekonomi. Ironisnya, dalam banyak kasus, warga lokal justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika penegakan hukum dilakukan tanpa menyentuh aktor utama seperti pemodal besar atau cukong tambang.
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik Kejati Babel telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para pejabat kehutanan yang diperiksa. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan tersebut kepada publik. Beberapa pihak bahkan menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang juga terlibat dalam penanganan kasus ini. Pemeriksaan terhadap Bambang Trisula dan pejabat lainnya diperkirakan tidak berhenti sampai di sini.
Sumber internal Kejati Babel menegaskan bahwa proses penyelidikan bisa mengarah kepada pejabat lain yang dianggap sengaja melakukan pembiaran, termasuk mereka yang pernah memegang jabatan strategis dalam pengawasan kawasan hutan di Bangka Tengah. Kasus ini pun menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan hutan Bangka Belitung dari kerusakan yang semakin massif. Publik kini menunggu langkah nyata Kejati Babel, apakah perkara ini benar-benar akan diusut hingga tuntas dan menyeret aktor utama perusakan hutan ke hadapan hukum. (Sumber : Berita5, Editor : KBO Babel)
















