
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar terus mempercepat upaya penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan perizinan. Hingga akhir 2025, Satgas Halilintar menargetkan sebanyak 75 perusahaan tambang masuk dalam daftar penertiban fisik sebagai bagian dari komitmen negara menegakkan hukum dan menyelamatkan kawasan hutan. Sabtu (27/12/2025)
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan proses penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari verifikasi lapangan, penagihan denda administratif, hingga penguasaan kembali wilayah tambang oleh negara. Dari hasil kerja Satgas hingga saat ini, sebanyak 51 perusahaan tambang telah berhasil dikuasai kembali setelah dinyatakan melanggar ketentuan.

“Target kami sampai akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi. Proses verifikasi ini terus berjalan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun kondisi faktual di lapangan,” ujar Febriel dalam sebuah diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, penertiban tidak hanya berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga dilakukan secara fisik dengan pemasangan plang penyegelan di lokasi tambang yang terbukti melanggar. Langkah tersebut bertujuan menegaskan kehadiran negara sekaligus menghentikan secara langsung aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Namun demikian, Febriel mengakui bahwa Satgas Halilintar masih menghadapi tantangan besar di lapangan. Salah satu kendala utama adalah maraknya praktik pertambangan ilegal dengan pola hit and run, yakni kegiatan tambang yang dilakukan secara cepat, berpindah-pindah, dan kerap berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau wilayah koridor.
“Pola hit and run ini cukup menyulitkan karena pelaku biasanya masuk ke kawasan hutan atau wilayah terlarang, menambang dalam waktu singkat, lalu pergi sebelum aparat datang. Ini membutuhkan respons cepat dan koordinasi lintas sektor yang kuat,” jelasnya.
Dalam operasi penertiban di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Satgas Halilintar mencatat telah mengamankan sedikitnya 63 unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penyitaan alat berat tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memutus rantai operasional tambang ilegal, sekaligus memberi sinyal tegas kepada para pelaku.
“Pengamanan alat berat ini penting, karena tanpa alat berat, aktivitas tambang skala besar tidak bisa berjalan. Ini adalah bagian dari upaya menghentikan kerusakan kawasan hutan dan kebocoran sumber daya alam,” tegas Febriel.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menilai praktik pertambangan ilegal telah menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan keuangan negara. Ia menyebut potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah jika dihitung dari nilai sumber daya alam yang diambil secara tidak sah serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut Ramson, pembentukan Satgas PKH dan Satgas Halilintar merupakan langkah strategis dan bersifat luar biasa (extraordinary) di tengah lemahnya penegakan hukum konvensional di sektor pertambangan selama ini. Ia menilai tata kelola dan pengawasan di kementerian terkait masih cenderung normatif dan belum menyentuh akar persoalan.
“Itu yang artinya saya sangat hormat dengan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang melakukan tindakan extraordinary, yaitu dengan membentuk Satgas PKH dan juga Satgas Halilintar,” kata Ramson.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti kompleksitas penelusuran subjek hukum di balik praktik tambang ilegal. Menurutnya, kepemilikan saham perusahaan tambang kerap dibuat berlapis dan melibatkan banyak pihak, sehingga menyulitkan penegakan hukum jika hanya mengandalkan mekanisme birokrasi biasa.
“Kalau hanya pakai pendekatan administrasi, sering kali mentok. Subjek hukumnya berlapis-lapis, pemilik sesungguhnya tersembunyi di balik struktur perusahaan yang rumit,” ujarnya.
Ramson menegaskan bahwa meskipun Satgas PKH dan Satgas Halilintar bersifat sementara, keberadaannya masih sangat dibutuhkan dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan. Hal ini penting untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal serta membenahi tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh.
“Harus seperti itu supaya ada efek jera. Kalau tidak, praktik ilegal ini akan terus berulang dan negara selalu dirugikan,” tambahnya.
Selain penindakan, Ramson juga mendorong para birokrat di kementerian dan lembaga terkait agar memberikan masukan yang sistematis, jujur, dan realistis kepada pimpinan. Tujuannya agar perizinan pertambangan ke depan semakin transparan, akuntabel, dan tidak lagi membuka celah bagi praktik ilegal yang merusak hutan dan lingkungan. (Sumber : Merdeka.com, Editor : KBO Babel)








