KBOBABEL.COM (Belinyu, Bangka) — Deru ekskavator memecah sunyi pesisir Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam sepekan terakhir, kawasan hutan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami desa dilaporkan dibabat untuk aktivitas tambang timah ilegal. Senin (2/3/2026)
Alat berat dan mesin rajuk bekerja terang-terangan. Tak ada papan izin. Tak ada plang perusahaan. Tak terlihat pula garis pembatas kawasan lindung. Yang ada hanya akar-akar mangrove tercabut dan lumpur pesisir yang berubah keruh.
Lokasi tambang disebut berada tak jauh dari pangkalan nelayan. Warga menyaksikan sendiri bagaimana satu per satu pohon mangrove tumbang, padahal vegetasi itu selama puluhan tahun menjadi penahan abrasi sekaligus rumah bagi kepiting, ikan, dan berbagai biota pesisir.
Menurut berbagai dokumen kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mangrove termasuk ekosistem strategis nasional yang wajib dilindungi. Fungsi ekologisnya tak bisa digantikan: penahan abrasi, penyerap karbon biru, serta habitat utama spesies pesisir.
Penelitian Center for International Forestry Research mencatat mangrove mampu menyimpan karbon hingga empat kali lebih besar dibanding hutan tropis daratan. Sementara kajian IPB University menunjukkan kerusakan mangrove dapat menurunkan populasi biota pesisir lebih dari 50 persen hanya dalam beberapa musim tangkap.
Namun di Mengkubung, teori ilmiah itu kalah cepat dari laju ekskavator.
Air laut di sekitar dermaga kayu mulai keruh akibat sedimentasi. Nelayan mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun. Akar-akar mangrove yang dahulu menjadi tempat bertelur kepiting kini tercerabut, menyisakan genangan berlumpur.
“Kalau mangrove hilang, kami hilang,” ujar seorang nelayan yang meminta identitasnya disamarkan.
Bagi masyarakat pesisir, tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyentuh dapur keluarga. Ketika tangkapan turun, biaya solar tetap naik. Ketika biota pesisir rusak, tak ada skema kompensasi yang menunggu.
Laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebelumnya menyebut ribuan hektare daratan dan pesisir di Bangka Belitung telah rusak akibat tambang timah, baik legal maupun ilegal, dalam dua dekade terakhir. Polanya nyaris seragam:
Ekskavator datang lebih dulu.
Protes warga menyusul.
Penertiban sesekali.
Lalu sunyi kembali.
Warga Mengkubung menyebut aktivitas kali ini diduga dikoordinir seorang oknum berinisial Kmr. Tak ada dokumen perizinan yang ditunjukkan. Tak ada transparansi kepada publik desa.
Ironisnya, di tingkat nasional pemerintah sedang menggaungkan rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari komitmen pengurangan emisi karbon. Bibit ditanam, seremoni digelar, angka-angka target diumumkan.
Namun satu unit ekskavator di Mengkubung mampu merobohkan ratusan pohon dalam sehari.
Rehabilitasi menanam harapan.
Tambang menanam lubang.
Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur sanksi pidana bagi perusak kawasan lindung, termasuk penggunaan alat berat tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak ringan.
Yang menjadi pertanyaan warga: jika aturan jelas, mengapa aktivitas bisa berlangsung selama satu minggu tanpa hambatan?
Apakah pengawasan tidak berjalan?
Atau ada yang memilih untuk tidak melihat?
Apa yang terjadi di Mengkubung bukan sekadar kisah satu dusun. Ia adalah refleksi konflik lama di Bangka Belitung antara timah dan keberlanjutan. Timah menjadi tulang punggung ekonomi. Namun ketika ditambang tanpa kendali, ia berubah menjadi beban ekologis yang diwariskan ke generasi berikutnya.
Mangrove bukan sekadar deretan pohon bakau. Ia benteng desa dari abrasi. Ia ruang tumbuh ikan dan udang. Ia penyangga garis pantai dari terjangan gelombang. Ketika benteng itu runtuh, yang pertama tenggelam bukan tambang, melainkan rumah-rumah warga.
Masyarakat Dusun Mengkubung kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak:
* Menyegel alat berat
* Mengusut dan menetapkan pelaku
* Memulihkan kawasan mangrove yang rusak
* Memperketat pengawasan pesisir Belinyu
Sebab jika dibiarkan, Mengkubung hanya akan menjadi satu lagi catatan dalam laporan kerusakan pesisir—cerita tentang hukum yang datang terlambat, setelah alam selesai dibunuh.
Di pesisir itu, ekskavator masih meraung.
Mangrove rebah satu per satu.
Nelayan menunggu.
Negara, sekali lagi, diuji bukan di ruang konferensi, melainkan di lumpur pesisir Mengkubung. (KBO Babel)














