Tambang Ilegal Marak di DAS Bangka, Kapolres Beri Ultimatum Bongkar Ponton Sebelum Ditindak

500 Ponton Tambang Ilegal Kepung DAS Jada Bahrin, Kapolres Minta Dibongkar Mandiri

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kian mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan terakhir, jumlah ponton tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk terus bertambah dan kini diperkirakan mencapai sekitar 500 unit yang tersebar di sepanjang aliran sungai. Selasa (31/3/2026)

Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kapolres Bangka, Deddy Dwitiya Putra, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam terhadap maraknya aktivitas ilegal tersebut. Namun, pendekatan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan langkah persuasif dan kemanusiaan guna menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat menghadiri pertemuan dengan warga Desa Jada Bahrin yang digelar di Masjid Al-Ijtihad pada Senin (30/3/2026) malam. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS yang secara aturan telah dilarang.

Menurut Deddy, sejak awal pihaknya bersama unsur pemerintah kecamatan, TNI, dan perangkat desa telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. Bahkan sebelum aktivitas tambang ilegal meluas, sosialisasi sudah dilakukan, khususnya di wilayah Desa Kimak dan sekitarnya.

“Kami sudah lebih dulu turun ke lapangan bersama camat, TNI, dan perangkat desa untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menambang di kawasan DAS,” ujarnya.

Namun demikian, imbauan tersebut belum sepenuhnya diindahkan. Seiring waktu, jumlah ponton justru terus bertambah hingga mencapai ratusan unit. Situasi ini memperlihatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal masih menjadi pilihan sebagian masyarakat sebagai sumber penghidupan.

Kapolres mengakui bahwa penegakan hukum sebenarnya bisa dilakukan sejak awal, mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi. Namun, pihaknya memilih untuk tidak langsung mengambil langkah represif dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Kami tidak tutup mata. Tapi kami juga melihat dari segi kemanusiaan. Kalau kami tidak mempertimbangkan itu, mungkin sudah lama dilakukan penindakan,” katanya.

Ia menegaskan, pendekatan persuasif ini juga bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Polisi tidak ingin langkah penegakan hukum yang dilakukan secara tiba-tiba justru memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang sebagian besar menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.

Meski demikian, Kapolres menekankan bahwa pendekatan humanis ini tidak akan berlangsung selamanya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila imbauan tidak dipatuhi.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memanggil para kepala desa di sekitar kawasan DAS Sungai Baturusa untuk membuat surat pernyataan bersama. Surat tersebut berisi komitmen bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di wilayah masing-masing.

“Setelah ada surat pernyataan itu, kami akan lakukan penindakan. Jadi kami minta masyarakat yang masih memiliki ponton di DAS untuk segera ditertibkan secara mandiri,” tegasnya.

Penertiban yang dimaksud meliputi pembongkaran, pemindahan, atau pencabutan ponton dari lokasi DAS. Kapolres meminta agar langkah tersebut dilakukan secepatnya sebelum tim gabungan turun langsung ke lapangan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila penertiban dilakukan oleh aparat, maka dampak yang ditimbulkan bisa lebih luas, termasuk potensi kerugian bagi masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, kesempatan yang diberikan saat ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Jangan sampai nanti kami bersama tim dari Polda turun melakukan penegakan hukum. Itu tentu akan membawa konsekuensi lain,” ujarnya.

Dalam upaya penegakan hukum, Polres Bangka juga telah mulai mengambil langkah awal dengan mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk kolektor timah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus efek jera bagi pelaku lainnya.

Kapolres menegaskan, ke depan pihaknya tidak hanya akan menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga akan menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pemodal, pemilik ponton, hingga aliran distribusi timah hasil tambang ilegal.

“Semua akan kami sisir, mulai dari pemodal, pemilik ponton, sampai ke mana aliran timah itu dijual,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa langkah penertiban tidak hanya dilakukan di DAS Jada Bahrin, tetapi juga akan diperluas ke wilayah DAS lain di Kabupaten Bangka yang ditemukan adanya aktivitas serupa.

Menurutnya, penambangan di kawasan DAS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara serius. Kerusakan ekosistem sungai dapat berdampak pada kualitas air, sedimentasi, hingga potensi banjir di masa mendatang.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih kompleks apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh.

Untuk itu, Kapolres kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal secara sukarela. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah yang diambil aparat bertujuan untuk kepentingan jangka panjang bersama.

“Kami masih memberikan kesempatan. Segera bongkar sendiri pontonnya sebelum kami yang turun langsung,” tegasnya.

Dengan meningkatnya jumlah ponton dan luasnya aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Jada Bahrin, aparat kepolisian kini berada pada titik krusial antara pendekatan humanis dan penegakan hukum tegas. Keputusan masyarakat dalam waktu dekat akan menjadi penentu langkah berikutnya yang akan diambil oleh aparat. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *