Tambang Pasir Kuarsa di Rambat Diduga Tak Gubris Teguran KPHP, Aktivitas Masih Berjalan

Heboh Tambang Pasir Kuarsa di Kawasan Hutan Rambat, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Aktivitas penambangan pasir kuarsa dan sirtu di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, diduga masih terus berlangsung meski sebelumnya telah mendapat surat peringatan resmi dari UPTD KPHP Rambat Menduyung (Unit I), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (26/8/2026)

Berdasarkan dokumen pengawasan Nomor 522/1/SP/KPHP-I/7/2026 tertanggal 23 Juli 2026, lokasi aktivitas pertambangan tersebut disebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan dilakukan secara non-prosedural atau tanpa izin.

banner 336x280

Surat peringatan tersebut ditandatangani Kepala UPTD KPHP Rambat Menduyung, Melyadi, S.Hut, dan ditujukan kepada Even Anggara selaku pihak yang disebut dalam dokumen sebagai pihak terkait aktivitas tersebut.

Dalam surat itu, UPTD KPHP meminta agar seluruh kegiatan di titik koordinat UTM X 531676 dan Y 9786977 segera dihentikan. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kegiatan pengerukan material diduga belum berhenti meskipun surat peringatan telah diterbitkan lebih dari satu bulan lalu.

Warga menyebut aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Kegiatan disebut beroperasi hampir setiap hari, dengan pengecualian pada hari Minggu.

“Sudah sekitar enam bulan kegiatan berjalan. Selama ini warga melihat aktivitas tetap berjalan meskipun sudah ada surat peringatan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (26/8/2026).

Menurut keterangan warga, aktivitas pengerukan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator atau PC. Material hasil pengerukan kemudian diangkut menggunakan dump truck.

Material pasir tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah toko bangunan yang berada di wilayah Mentok hingga Kelapa.

Kondisi lingkungan di sekitar lokasi juga menjadi sorotan. Warga mengeluhkan perubahan bentang alam akibat aktivitas pengerukan yang disebut berlangsung cukup intensif.

Area yang sebelumnya masih berupa kawasan hijau kini disebut berubah menjadi hamparan tanah terbuka dan tandus.

“Tidak hanya di Arab ada padang pasir, di Rambat juga ada padang pasir,” kata warga tersebut, menggambarkan kondisi kawasan setelah aktivitas pengerukan berlangsung.

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan menjadi persoalan serius karena menyangkut aspek perlindungan kawasan hutan sekaligus potensi kerusakan lingkungan.

Dalam surat peringatan yang diterbitkan KPHP Rambat Menduyung, aktivitas tersebut dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

KPHP juga menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum bersama aparat penegak hukum (APH) apabila kegiatan tidak segera dihentikan.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut dugaan pemanfaatan kawasan hutan di luar prosedur yang ditentukan.

Di sisi lain, masih diperlukan penjelasan dari pihak pengelola mengenai dasar perizinan, status usaha, sumber material, serta tujuan distribusi pasir kuarsa dan sirtu dari lokasi tersebut.

Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang terlihat masyarakat setelah surat peringatan diterbitkan merupakan kegiatan pertambangan baru, aktivitas lanjutan, atau kegiatan lain yang memiliki dasar perizinan berbeda.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Even Anggara, Kepala UPTD KPHP Rambat Menduyung, serta aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Informasi mengenai aktivitas di lapangan juga masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan status legalitas kegiatan, batas kawasan hutan, dokumen perizinan, serta langkah penegakan hukum yang akan dilakukan.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran, terutama jika aktivitas pertambangan benar berlangsung tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi.

Selain aspek penindakan, pengawasan terhadap dampak lingkungan juga dinilai penting untuk memastikan kawasan yang telah mengalami pengerukan dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed