KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kerusakan lingkungan di kawasan pesisir Pantai Enjel, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, semakin memprihatinkan. Puluhan unit tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk terpantau beroperasi secara masif di sepanjang bibir pantai. Aktivitas penambangan tersebut diduga menjadi penyebab utama abrasi parah serta rusaknya ekosistem pesisir yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami wilayah pantai. Senin (5/1/2026)
Pantauan di lapangan pada Sabtu (3/1/2026) menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung tanpa henti, baik siang maupun malam hari. Sejumlah mesin rajuk tampak berjajar di sepanjang garis pantai. Galian besar menganga tepat di bibir pantai, meninggalkan lubang-lubang dalam yang rawan tergerus ombak laut. Vegetasi alami seperti semak dan tanaman pantai yang berfungsi menahan gelombang nyaris hilang, tertimbun material pasir sisa pencucian bijih timah.
Kerusakan fisik pantai tersebut diperparah dengan pembuangan limbah tailing hasil pengolahan timah yang langsung dialirkan ke laut. Air laut di sekitar Pantai Enjel tampak berubah warna menjadi keruh kecokelatan. Kondisi ini diduga kuat berdampak pada rusaknya biota laut dangkal, seperti ikan kecil, kerang, dan organisme laut lainnya yang menjadi penopang ekosistem pesisir.
Sejumlah nelayan tradisional setempat mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan akibat aktivitas tambang tersebut. Wilayah tangkap yang sebelumnya produktif kini tercemar lumpur tailing, sehingga nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan. Hal ini tentu menambah beban biaya operasional dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat pesisir.
Tak hanya menimbulkan dampak lingkungan, aktivitas tambang rajuk di Pantai Enjel juga disertai dugaan praktik pungutan biaya kepada para penambang. Sejumlah penambang mengaku harus menyetor uang kepada pemilik lahan tempat mereka beroperasi.
“Setiap unit dikenakan fee Rp500 ribu per minggu. Pembayarannya lewat orang kepercayaan pemilik lahan,” ungkap seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ironisnya, meski penambang diwajibkan membayar setoran rutin, pemilik lahan disebut tidak memberikan jaminan perlindungan hukum. Para penambang mengaku dibiarkan menghadapi risiko sendiri apabila terjadi razia atau penertiban oleh aparat.
“Kalau ada razia atau penertiban, kami disuruh tanggung sendiri. Pemilik lahan tidak mau ikut bertanggung jawab,” tambah sumber tersebut.
Praktik ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan pesisir. Padahal, kawasan pantai merupakan wilayah yang dilindungi dan memiliki fungsi ekologis penting sebagai penahan abrasi, habitat biota laut, serta penopang mata pencaharian masyarakat pesisir.
Kondisi Pantai Enjel yang semakin rusak memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Warga menilai jika aktivitas tambang rajuk terus dibiarkan, abrasi akan semakin parah dan berpotensi mengancam pemukiman warga di sekitar pesisir. Selain itu, Pantai Enjel terancam kehilangan nilai ekologis dan potensi wisatanya.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, untuk segera turun tangan. Penertiban terhadap tambang ilegal dinilai harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima setoran dari aktivitas tersebut.
Selain penindakan hukum, warga juga meminta adanya langkah konkret pemulihan lingkungan. Upaya rehabilitasi pantai, penanaman kembali vegetasi pesisir, serta pengawasan ketat terhadap kawasan pantai dinilai penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, S.I.K, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang rajuk di Pantai Enjel serta dugaan pungutan biaya terhadap para penambang.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan Pantai Enjel dari kerusakan yang lebih parah. Jika tidak segera ditangani, kawasan pesisir tersebut dikhawatirkan akan kehilangan fungsi ekologisnya dan menjadi contoh buruk pembiaran kerusakan lingkungan di Bangka Barat. (Sumber : Wartapublik, Editor : KBO Babel)

















