KBOBABEL.COM (BANGKA) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang muncul dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Ulang 2025. Salah satu sorotan publik tertuju pada tidak lolosnya pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian dalam tahapan penetapan pasangan calon. Senin (28/7/2025)
Ketua KPU Bangka, Sinarto, menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil dalam proses penetapan calon bukanlah hasil keputusan pribadi atau sepihak, melainkan hasil dari rapat pleno seluruh komisioner KPU Bangka yang dilakukan secara kolektif.
“Keputusan ini merupakan hasil rapat pleno anggota KPU Bangka, bukan keputusan pribadi atau sepihak,” tegas Sinarto, Minggu (27/7/2025).
Ia menyebut, keputusan tersebut telah merujuk pada dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, serta Keputusan KPU Nomor 314 dan 504 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencalonan dalam Pilkada ulang.
Dalam kesempatan yang sama, KPU Bangka juga menjelaskan alasan tidak lolosnya pasangan Rato-Ramadian dalam proses penetapan. Menurut Sinarto, penyebabnya terletak pada persoalan administratif, khususnya menyangkut dokumen ijazah Paket C milik Rato Rusdiyanto yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi.
“Keputusan ini berdasar hasil penelitian administrasi. Bukan karena faktor subjektif,” kata Sinarto.
KPU juga membantah tegas isu yang beredar di publik yang menyebut ijazah Rato dinyatakan palsu. Pihak KPU menyatakan tidak memiliki kapasitas ataupun kewenangan hukum untuk menyimpulkan sah atau tidaknya sebuah dokumen legal, termasuk ijazah pendidikan.
“Kami tegaskan, saya dan Redi Citra (anggota Divisi Teknis) tidak pernah menyebut ijazah itu palsu. Itu murni tafsir media, bukan pernyataan resmi kami,” tegas Sinarto.
Senada dengan itu, Redi Citra turut menambahkan bahwa kewenangan KPU hanya sebatas meneliti keabsahan administratif dokumen, bukan menguji keabsahan hukum seperti autentikasi ijazah.
“Kami bekerja berdasarkan aturan, bukan asumsi. Menyatakan ijazah palsu atau tidak itu bukan ranah kami,” terang Redi Citra.
Atas dinamika yang berkembang di masyarakat, KPU Bangka mempersilakan pihak Rato-Ramadian untuk menempuh upaya hukum jika tidak puas dengan hasil keputusan tersebut. Menurut KPU, setiap warga negara maupun peserta pemilu memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan melalui jalur yang disediakan.
“Silakan ajukan keberatan ke Bawaslu atau PTUN. Proses hukum itu hak setiap pihak,” kata Sinarto.
KPU juga menegaskan komitmennya untuk tetap netral, profesional, dan bekerja sesuai amanat Undang-Undang Pemilu serta seluruh peraturan turunannya.
“Kami hanya bekerja sesuai prosedur. Tak ada keberpihakan,” tegas Sinarto lagi.
Menutup pernyataannya, KPU mengimbau agar tidak ada pihak yang memelintir informasi, menyebar kabar bohong, atau memprovokasi masyarakat dengan narasi yang tidak sesuai kenyataan.
“Jangan menggiring opini seolah kami menyebut ijazah palsu. Itu menyesatkan,” kata Redi Citra.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga proses demokrasi tetap sehat dan damai,” tutup Sinarto. (Sumber: Asatuonline.id, Editor: KBO Babel)