Terbongkar! Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Bangka, 164 Tabung Gas Disita Polisi

Gudang Pengoplosan LPG Subsidi Digerebek Polda Babel, Pemilik Ditahan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengungkap praktik dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 164 tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Senin (9/2/2026)

Pengungkapan kasus ini terungkap setelah sebuah truk berwarna hijau yang dikawal ketat aparat kepolisian memasuki halaman Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026) sore. Truk tersebut diparkir tepat di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Tak lama kemudian, pintu belakang truk dibuka dan terlihat ratusan tabung gas elpiji berwarna hijau, biru, dan merah muda yang menjadi barang bukti hasil penggerebekan.

banner 336x280

Ratusan tabung gas tersebut diketahui berasal dari sebuah gudang di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Tabung-tabung itu kemudian diturunkan satu per satu dan disusun di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Babel sebagai bagian dari proses pengamanan barang bukti.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menggiring dua orang pria ke Mapolda Babel. Keduanya masing-masing berinisial Fa alias Ijal dan S alias Man. Ijal diketahui merupakan pemilik gudang sekaligus pelaku utama pengoplosan gas, sementara Man merupakan pekerja yang membantu aktivitas di gudang tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

“Benar, Ditreskrimsus Polda Babel pada Jumat kemarin berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas elpiji. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan puluhan tabung gas subsidi dan nonsubsidi serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

“Dalam pengungkapan ini, tim mengamankan total 164 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram beserta peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Gas yang dioplos adalah LPG subsidi 3 kilogram ke LPG nonsubsidi 12 kilogram,” ujar Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ijal telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Babel. Sementara itu, S alias Man masih berstatus sebagai saksi. Menurut pengakuannya, Man hanya bekerja mengangkut tabung gas dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan.

“Untuk pemilik gudang sekaligus orang yang melakukan pengoplosan gas sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan S alias Man statusnya sebagai saksi karena berdasarkan pengakuannya, ia hanya bekerja mengangkut tabung gas,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa aktivitas pengoplosan gas ini telah dilakukan tersangka selama kurang lebih tujuh bulan. Dari hasil oplosan tersebut, gas elpiji ukuran 12 kilogram dijual ke sejumlah toko dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung.

“Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu per tabung 12 kilogramnya,” kata Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara.

Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing dalam menindak tegas praktik pengoplosan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolda Babel untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan LPG bersubsidi. Beliau telah memerintahkan jajaran untuk segera menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat, terutama terkait isu kelangkaan LPG subsidi,” pungkas Agus.

Polda Babel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayahnya, demi menjaga distribusi energi yang tepat sasaran dan berkeadilan. (Sumber : BabelNews.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *