
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangka tengah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sedikitnya 13 santri diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap juniornya, yang terjadi di beberapa lokasi berbeda dalam area pesantren tersebut. Rabu (15/4/2026)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol M Rivai Arvan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus tersebut dalam kurun waktu dua hari terakhir. Laporan tersebut kini sedang dalam tahap penyelidikan intensif oleh penyidik.

“Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan penganiayaan di lingkungan pesantren. Dari hasil penyelidikan awal, kasus ini melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” ujar Rivai dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa para terduga pelaku merupakan santri senior atau kakak kelas dari korban. Hubungan antara pelaku dan korban yang berada dalam satu lingkungan asrama menjadi salah satu faktor yang mempermudah terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
“Hubungannya adalah senior dan junior. Para pelaku ini merupakan kakak kelas dari korban yang sama-sama tinggal di dalam pesantren,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun kepolisian, terdapat sekitar 13 santri yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Peristiwa kekerasan ini tidak terjadi dalam satu waktu atau satu tempat saja, melainkan tersebar di beberapa titik dengan waktu kejadian yang berbeda.
“Total ada sekitar 13 orang pelaku dari tiga laporan polisi. Lokasi dan waktu kejadiannya berbeda-beda, sehingga saat ini masih kami dalami satu per satu,” kata Rivai.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang lain. Cerita tersebut kemudian sampai kepada orang tua korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Awalnya dari curhatan korban, kemudian informasi itu menyebar hingga diketahui orang tua. Dari situ akhirnya dibuat laporan resmi kepada kami,” ujarnya.
Terkait motif, Rivai menyebutkan bahwa alasan para pelaku melakukan tindakan kekerasan bervariasi. Namun, sebagian besar berkaitan dengan alasan kedisiplinan yang diterapkan di lingkungan pesantren.
“Ada yang karena korban tidak melaksanakan salat, tidak menaruh barang pada tempatnya, tidak tepat waktu, dan hal-hal lain yang dianggap tidak disiplin oleh para senior,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Rivai menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menilai perbuatan para pelaku telah masuk dalam kategori penganiayaan, bukan sekadar perundungan biasa.
“Kalau dulu mungkin disebut membuli, tapi dalam kasus ini sudah mengarah pada tindakan penganiayaan. Ini tentu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Saat ini, seluruh korban telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami kronologi kejadian secara rinci. Dari tiga korban yang teridentifikasi, sebagian sudah dipulangkan ke rumah masing-masing, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan akibat luka yang dialami.
“Korban sudah kami periksa semua. Sebagian sudah kembali ke rumah, namun ada satu korban yang masih dalam perawatan,” jelas Rivai.
Sementara itu, ke-13 santri yang diduga sebagai pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.
“Masih kami dalami. Belum ada penetapan tersangka karena semuanya masih anak,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian mengedepankan pendekatan yang bijaksana dan humanis, mengingat baik korban maupun pelaku masih berusia di bawah umur. Salah satu opsi yang terbuka adalah penyelesaian melalui mekanisme musyawarah atau restorative justice, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
“Karena ini melibatkan anak sebagai pelaku dan korban, tentu kami utamakan pendekatan yang lebih arif. Ada kemungkinan penyelesaian melalui musyawarah,” ujarnya.
Meski demikian, Rivai memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, mengingat adanya laporan resmi dari pihak korban. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” tutupnya. (Ahmad Handira Sandy/KBO Babel)









