KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda Kepulauan Bangka Belitung) melalui Subdit I Indagsi resmi melaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana peredaran rokok ilegal di Kabupaten Belitung. Tersangka utama berinisial MR alias Ro (43) beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung pada Selasa (12/5/2026) malam.
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung serta Kejaksaan Negeri Belitung. Dengan status tersebut, perkara resmi dinyatakan siap untuk memasuki tahap penuntutan.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa tersangka MR sebelumnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Babel sejak 4 Maret 2026.
“MR alias Ro sudah ditahan sejak 4 Maret 2026 di Rutan Mapolda Babel. Hari ini, 12 Mei 2026, perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus di Mapolda Babel.
Menurut Agus, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran hukum di sektor ekonomi seperti peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam proses penyelidikan. Barang bukti itu termasuk satu unit truk pengangkut yang diduga digunakan untuk mendistribusikan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung pada pertengahan Februari 2026. Saat itu, aparat berhasil mengamankan kendaraan bermuatan rokok ilegal dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan tanpa melalui mekanisme cukai resmi.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, MR kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit I Indagsi melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis terhadap alur distribusi barang ilegal tersebut.
Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa MR diduga memiliki peran penting dalam penguasaan dan distribusi barang ilegal tersebut, yang berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai sendiri diketahui termasuk dalam pelanggaran serius karena berdampak pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Agus Sugiyarso menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Sihombing, dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Kami berharap proses ini dapat segera dilanjutkan ke persidangan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belitung, proses hukum kini resmi memasuki tahap penuntutan. Pihak kejaksaan akan melakukan penelitian ulang terhadap berkas perkara sebelum menyusun dakwaan dan melanjutkan proses ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Belitung akan menentukan jadwal persidangan setelah seluruh administrasi dan kelengkapan berkas dinyatakan siap. Proses ini menjadi langkah lanjutan dalam rangka memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik di Belitung, mengingat peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah serta merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penuntutan, aparat penegak hukum menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik distribusi barang ilegal, khususnya yang berkaitan dengan produk tembakau tanpa cukai resmi. (Sumber : Babelaktual.com, Editor : KBO Babel)

















