
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Upaya penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di daerah terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan asistensi pengisian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Rabu (4/2/2026), yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa (24/2/2026)
Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus pendampingan teknis kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah agar pelaporan kinerja dapat dilakukan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai indikator penilaian nasional. Pelaporan E-Report JDIHN menjadi instrumen penting dalam menilai kualitas pengelolaan dokumentasi hukum oleh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menugaskan tim pengelola JDIH Kanwil untuk memberikan pendampingan langsung kepada pengelola JDIH DPRD Kota Pangkalpinang.
Tim tersebut dipimpin Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein, didampingi Pranata Komputer Ahli Pertama Randhy Pratama serta Dokumentalis Hukum Agus Fitriyuda. Pendampingan dilakukan secara intensif dan interaktif dengan pendekatan praktik langsung.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil memberikan bimbingan teknis terkait tata cara penginputan data pada aplikasi E-Report JDIHN. Materi yang disampaikan mencakup pengisian profil anggota JDIH, pengunggahan produk hukum, penyusunan metadata dan abstrak, hingga pengelolaan dokumen pendukung pembentukan peraturan daerah.
Fokus utama diarahkan pada pemenuhan Variabel I, yaitu pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang memiliki bobot penilaian terbesar dalam evaluasi nasional. Oleh karena itu, kelengkapan, keakuratan, dan keterbaruan unggahan produk hukum menjadi perhatian utama dalam asistensi tersebut.
Selain aspek administratif, tim juga mendorong peningkatan kualitas aksesibilitas sistem informasi hukum daerah. Optimalisasi website JDIH menjadi salah satu prioritas agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi hukum yang valid dan terkini.
Pengelola JDIH DPRD Kota Pangkalpinang didorong untuk menghadirkan tampilan dokumen hukum yang informatif, fitur pencarian lanjutan, publikasi dokumen pembentukan peraturan, serta penyajian statistik koleksi dan jumlah pengunjung. Pengembangan layanan berbasis mobile juga menjadi perhatian agar akses informasi hukum dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Tidak hanya itu, tim Kanwil turut mengarahkan pentingnya integrasi dan sinkronisasi dokumen dengan portal nasional JDIHN. Sinkronisasi ini bertujuan memastikan seluruh produk hukum daerah dapat diakses melalui satu sistem terpadu secara nasional.
Upaya penguatan juga mencakup pengembangan inovasi layanan, peningkatan keamanan sistem, penyediaan layanan ramah disabilitas, serta pelaksanaan evaluasi mandiri secara berkala. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan JDIH yang tidak sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi publik.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan evaluasi terhadap capaian pengelolaan JDIH tahun sebelumnya. Tim pendamping bersama pengelola daerah mengidentifikasi berbagai kendala teknis, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, kelengkapan data, serta kondisi arsip hukum lama yang belum terdigitalisasi.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, sejumlah strategi percepatan direkomendasikan, antara lain digitalisasi arsip hukum lama, penataan klasifikasi dokumen, pembaruan metadata, serta penguatan koordinasi internal antarbagian pengelola.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan dokumentasi hukum menjadi lebih tertib, sistematis, dan mudah diakses. Selain itu, penguatan koordinasi internal diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan dan pengunggahan dokumen hukum secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan asistensi ini, diharapkan pengelolaan JDIH di DPRD Kota Pangkalpinang semakin akuntabel dan selaras dengan standar nasional. Pelaporan E-Report JDIHN Tahun 2026 pun diharapkan dapat disusun secara optimal dan tepat waktu.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum di daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem dokumentasi dan informasi hukum di daerah. Pendampingan ini merupakan upaya memastikan pengelolaan JDIH di seluruh wilayah berjalan maksimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pengelolaan JDIH tidak hanya penting bagi pelaporan kinerja, tetapi juga berperan besar dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum. Dengan sistem yang baik, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap peraturan dan kebijakan secara cepat, akurat, dan terpercaya.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelaporan, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi hukum yang mereka butuhkan,” tutupnya.
Kegiatan asistensi ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun tata kelola hukum daerah yang transparan, modern, dan responsif terhadap kebutuhan publik di era digital. (KBO Babel)















