KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sebanyak 36 personel Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena keterlibatan dalam kasus narkotika selama periode November 2025 hingga Oktober 2026. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal kepolisian sekaligus mempertegas komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri. Jum’at (9/10/2026)
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Babel, Kombes Pol Afri Darmawan, kepada sejumlah wartawan pada Kamis (8/10/2026).
Afri mengatakan, sejak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menjabat pada November 2025 hingga Oktober 2026, tercatat 36 anggota telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat keterlibatan dalam kasus narkoba.
“Sejak Pak Kapolda menjabat pada November 2025 hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 36 anggota Polda Babel telah di-PTDH akibat keterlibatan dalam kasus narkoba,” kata Afri.
Jumlah tersebut menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian, mengingat personel Polri memiliki tanggung jawab menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat. Karena itu, pengawasan internal terus diperkuat untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.
Tes Urine Menyasar Direktorat Narkoba
Sebagai langkah pengawasan, Bidang Propam Polda Babel secara rutin melaksanakan pemeriksaan urine terhadap personel, baik di tingkat Polda maupun satuan kewilayahan.
Pada Rabu (7/10/2026), pemeriksaan urine menyasar personel Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Babel. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Afri, seluruh personel yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
Menurut Afri, pemeriksaan terhadap personel Direktorat Reserse Narkoba menjadi prioritas karena mereka merupakan garda terdepan dalam penindakan kasus narkotika. Integritas anggota yang bertugas memberantas narkoba, kata dia, harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas terhadap masyarakat.
“Kenapa Direktorat Narkoba duluan? Karena mereka yang akan menyentuh dan menangkap masyarakat di luar. Sebelum mereka menindak ke luar, internalnya harus kita kuatkan dulu dan benar-benar bersih,” tutur Afri.
Pemeriksaan urine tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menjadi bentuk pengawasan agar personel tetap menjaga disiplin dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Pengawasan Diperluas hingga Polsek
Afri menjelaskan, kegiatan inspeksi mendadak dan pemeriksaan urine tidak terbatas pada lingkungan Mapolda Babel. Pengawasan juga diarahkan ke tingkat kepolisian resor (Polres) hingga kepolisian sektor (Polsek).
Para kepala seksi profesi dan pengamanan (Kasi Propam) di masing-masing wilayah diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel, terutama anggota yang bertugas pada satuan fungsi operasional.
Sejumlah fungsi yang menjadi perhatian antara lain reserse kriminal (Reskrim) dan satuan yang menangani perkara narkotika. Langkah ini dilakukan untuk memastikan anggota yang menjalankan fungsi penegakan hukum tidak justru melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan tugasnya.
Perluasan pengawasan tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat pengendalian internal di seluruh jajaran kepolisian di Bangka Belitung. Dengan pemeriksaan berkala dan inspeksi mendadak, Propam diharapkan dapat mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini.
Kapolda Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Afri menegaskan, penindakan terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri, termasuk Kapolri dan Kapolda Babel.
Ia menyebut, Kapolda Babel telah memberikan instruksi dan peringatan tegas agar seluruh personel menjauhi penyalahgunaan narkotika. Apabila ditemukan anggota dengan hasil pemeriksaan urine positif dan hasil laboratorium mengonfirmasi temuan tersebut, proses penegakan disiplin dan kode etik akan dilakukan sesuai ketentuan.
“Perintah Bapak Kapolda sudah sangat jelas memberikan atensi, petunjuk, dan warning. Jika ditemukan anggota yang tes urine serta hasil laboratoriumnya positif, maka akan langsung diproses sidang kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH,” tegas Afri.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.
Meski demikian, proses penindakan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan setiap keputusan dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembenahan Internal Berlanjut
Polda Babel melalui Bidang Propam menyatakan berkomitmen melanjutkan upaya pembersihan dan pembenahan internal terkait penyalahgunaan narkotika. Pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga integritas personel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Afri kembali mengingatkan seluruh anggota agar tidak terlibat dalam konsumsi maupun peredaran narkoba. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan tanggung jawab anggota Polri sebagai penegak hukum.
“Tindakan tegas tersebut diharapkan menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh personel agar tidak main-main dengan penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Dengan pemeriksaan urine, inspeksi mendadak, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terbukti, Polda Babel berupaya memastikan pemberantasan narkoba dimulai dari internal institusi sendiri. Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap personel wajib menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas kepolisian. (Sumber : Trasberita.com, Editor : KBO Babel)

















