KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Tim gabungan Opsnal Macan Putih dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial IN (26), yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kamis (15/10/2026)
Pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berasal dari Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, tersebut diamankan petugas di Jalan Raya Dusun Tanjung Ular pada Selasa (13/10/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan keluarga korban yang kehilangan kontak dengan anak perempuan berusia 15 tahun. Keluarga korban sebelumnya melaporkan bahwa anak tersebut tidak kunjung pulang ke rumah selama beberapa hari.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kekhawatiran keluarga setelah korban tidak diketahui keberadaannya.
“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang cemas karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah selama empat hari sejak Sabtu, 12 September 2026 lalu,” ujar AKP Raja, didampingi Kanit PPA Aipda Feri Djohansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Berawal dari Laporan Keluarga Korban
Berdasarkan keterangan kepolisian, keluarga korban melakukan pencarian setelah anaknya tidak kembali ke rumah. Dalam proses pencarian tersebut, keluarga memperoleh informasi dari masyarakat bahwa korban diduga berada di rumah seorang laki-laki di kawasan Desa Air Putih, Kecamatan Mentok.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bangka Barat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/65/X/2026/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung tertanggal 6 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut sekaligus melacak keberadaan pria yang diduga terlibat.
Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri informasi yang diperoleh petugas. Mengingat perkara ini melibatkan korban yang masih berusia anak, penanganannya berada dalam lingkup perlindungan perempuan dan anak.
Terduga Pelaku Diamankan di Tanjung Ular
Upaya penyelidikan berlanjut pada Selasa (13/10/2026) malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, Unit PPA berkoordinasi dengan tim operasional Polres Bangka Barat untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi berdasarkan hasil penelusuran. Sekitar pukul 23.00 WIB, IN ditemukan di jalan raya kawasan Dusun Tanjung Ular dan langsung diamankan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, petugas melakukan interogasi awal terhadap pria tersebut di lapangan. Dalam interogasi singkat itu, IN disebut mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi singkat di lapangan oleh petugas, terduga pelaku langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya, sekitar pukul 23.20 WIB, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Bangka Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Raja Taufik.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus diproses melalui tahapan penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Status IN sebagai terduga pelaku tidak serta-merta berarti dirinya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Saat ini, IN telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan serta ketentuan pidana terhadap pelanggaran yang dimaksud.
Ancaman pidana berdasarkan ketentuan yang diterapkan dapat berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Penerapan pasal secara final serta pembuktian unsur tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena korban masih berusia 15 tahun dan termasuk dalam kategori anak yang harus memperoleh perlindungan khusus.
Perlindungan Korban Menjadi Perhatian
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi kekerasan maupun eksploitasi. Informasi mengenai keberadaan korban yang diperoleh keluarga dari masyarakat menjadi bagian awal dalam penelusuran perkara tersebut.
Masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak. Pelaporan yang cepat dapat membantu aparat melakukan penanganan dan memberikan perlindungan kepada korban.
Selain proses penegakan hukum, kerahasiaan identitas anak juga harus menjadi perhatian seluruh pihak. Informasi pribadi, alamat, foto, maupun keterangan lain yang dapat mengungkap identitas korban perlu dijaga agar tidak menimbulkan tekanan sosial atau dampak psikologis tambahan.
Hingga Rabu (14/10/2026), terduga pelaku masih berada di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Polisi diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, sekaligus memastikan hak dan perlindungan korban tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)














