KBOBABEL.COM (Koba-Bangka Tengah) – Setelah lama sunyi, suara dentuman mesin Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Ti Tower kembali mengoyak ketenangan kolong Marbuk dan Kenari, eks lokasi tambang PT Kobatin di Bangka Tengah. Pada Kamis pagi (18/6), terpantau sedikitnya enam unit PIP Ti Apung melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah yang berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang saat ini perizinannya masih dalam proses eksploitasi di Kementerian ESDM RI. Kamis (18/6/2025)
Munculnya aktivitas tambang ilegal ini langsung memantik reaksi warga setempat. Mereka menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan sikap sewenang-wenang dan mempermainkan otoritas pemerintah serta aparat keamanan.
“Kami minta kepada Bupati Bangka Tengah Algafri Rahman, PT Timah Tbk, dan Polres Bangka Tengah segera menghentikan aktivitas ini. Itu ilegal, dikoordinir pemain lama, dan kami masyarakat tidak menerima kontribusi apa pun,” tegas seorang warga Koba yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Uji Coba, Jika Aman 60 PIP Akan Masuk
Menurut penelusuran tim media KBO Babel, kemunculan enam PIP ini bukan sekadar kebetulan. Disebut sebagai ‘tes ombak’, aktivitas ini diduga untuk melihat reaksi masyarakat dan pihak berwenang. Jika dalam satu pekan tidak ada penertiban atau aksi protes berarti, maka sekitar 60 unit PIP Ti Tower disebut akan masuk dan beroperasi secara masif di kolong tersebut.
“Mereka uji nyali. Kalau dibiarkan, kolong Marbuk dan Kenari bakal dikeroyok 60 ponton lebih. Ini bukan main-main, ini perampokan sumber daya,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Koordinator Lama, Diduga Ada Oknum TNI Membekingi
Nama-nama lama kembali disebut dalam pusaran tambang ilegal ini. Berdasarkan informasi lapangan, operasi PIP ilegal ini dikoordinir oleh Is, Yi, dan Ri, figur yang dikenal publik sebagai pemain lama dalam aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Tengah.
Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya keterlibatan SN, oknum anggota aktif TNI AD, yang disebut-sebut membekingi aktivitas lapangan dan menjamin keamanan operasional tambang ilegal tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyentuh ranah penyalahgunaan wewenang dan intervensi terhadap hukum negara.
Pasir Timah Mengalir ke Perwakilan PT MSP
Sumber lain menyebut bahwa hasil tambang dari kolong Marbuk dan Kenari tidak menguap begitu saja. Pasir timah yang dihasilkan ditampung oleh orang yang disebut sebagai perwakilan PT MSP di Bangka Tengah. Ini memperkuat dugaan adanya mata rantai distribusi hasil tambang ilegal yang terstruktur dan rapi.
Namun, yang ironis, masyarakat lokal justru menjadi penonton di atas tanah sendiri. Tak ada kontribusi, apalagi kompensasi. Mereka yang hidup di sekitar kolong justru menanggung dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas ilegal tersebut.
Desakan Semakin Kuat, Pemerintah dan PT Timah Ditantang Bertindak
Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, PT Timah Tbk, dan aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan. Kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen semua pihak dalam memberantas praktik tambang ilegal dan menegakkan supremasi hukum.
“Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan rakyat kalau mulai kehilangan kepercayaan,” pungkas warga.
Kolong Marbuk dan Kenari kini menjadi medan ujian: siapa yang lebih berkuasa—aturan negara, atau sindikat tambang ilegal yang bermain di balik layar? (KBO Babel)