KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Sulastio Setiawan sebagai Pemohon dengan Pemerintah Desa Bencah sebagai Termohon di ruang sidang Komisi Informasi, Kamis (11/12/2025)
Agenda persidangan kali ini merupakan sidang pembuktian yang telah memasuki pemanggilan ketiga, setelah dua kali sebelumnya Pemerintah Desa Bencah tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Rikky Fermana, S.IP., C.Med, dengan anggota majelis Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med dan Martono, S.TP., C.Med., serta Abrillioga, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti yang sejak awal menangani perkara hingga sidang pembuktian
Dalam permohonannya, Sulastio Setiawan meminta tiga jenis informasi yang berkaitan dengan status penguasaan dan kepemilikan tanah atas nama Acin/Ronal.
Berdasarkan dokumen register sidang, permohonan informasi tersebut meliputi:
1. Dokumen lahan atas nama Acin/Ronal sesuai data Desa, termasuk Peta Kadestrasi, Register Tanah, dan dokumen desa terkait lainnya.
2. Dokumen penguasaan fisik atau surat keterangan tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Bencah.
3. Pernyataan tertulis dari pemilik lahan (Acin/Ronal) mengenai status penguasaan fisik atas objek tanah yang dimaksud.
Dalam jalannya sidang hari ini, Majelis Komisioner kembali mencatat ketidakhadiran Pemerintah Desa Bencah. Majelis menilai bahwa mangkirnya Termohon hingga tiga kali pemanggilan resmi menunjukkan tidak adanya iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa informasi ini.

Ketua Majelis Rikky Fermana menegaskan bahwa Komisi Informasi tetap berkewajiban memeriksa perkara secara objektif sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pemanggilan telah dilakukan secara patut dan sah. Ketidakhadiran Termohon tidak menghalangi proses persidangan. Persidangan tetap kita lanjutkan sampai perkara ini mencapai putusan,” tegas Ketua Majelis dalam persidangan.
Majelis kemudian meminta Pemohon untuk menyiapkan perwakilan masyarakat yang mengetahui langsung status fisik lahan yang disengketakan. Kehadiran saksi masyarakat ini dianggap penting untuk menguatkan dalil Pemohon atas permintaan informasi yang diajukan.
“Untuk sidang minggu depan, Pemohon diminta menghadirkan pihak masyarakat yang memahami persoalan kepemilikan dan penguasaan fisik objek tanah tersebut. Hal ini menjadi bagian dari pembuktian yang relevan,” lanjut Rikky Fermana.
Di sisi lain, Pemohon menyampaikan bahwa ketidakhadiran Pemerintah Desa Bencah berulang kali telah menghambat upaya memperoleh kepastian informasi. Pemohon mempertanyakan komitmen Termohon dalam memenuhi kewajiban layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi dari pihak Pemohon pada pekan mendatang. Majelis kembali menegaskan bahwa Termohon tetap memiliki ruang untuk hadir, namun apabila ketidakhadiran terus berlanjut, Majelis akan menggunakan kewenangan untuk memutus berdasarkan fakta yang tersedia.
Dengan bergulirnya sidang hingga tahap pembuktian ini, Komisi Informasi Babel menegaskan bahwa sengketa informasi publik tetap diproses secara profesional dengan menjunjung tinggi asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta tetap memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan bukti dan argumen secara seimbang.
Persidangan dijadwalkan berlanjut minggu depan dan diharapkan membawa titik terang terhadap status informasi yang dimohonkan Pemohon. (Abril-KI Babel/KBO Babel)
















