KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Keberadaan klausula yang menyatakan “segala kerusakan dan kehilangan kendaraan menjadi risiko pemilik” di area parkir RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang menuai sorotan publik. Selasa (24/2/2026)
Pasalnya, layanan parkir di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut bersifat berbayar. Namun di sisi lain, pengelola justru mencantumkan pernyataan yang terkesan melepaskan tanggung jawab atas keamanan kendaraan pengunjung.
Pantauan di lapangan, tulisan tersebut tidak hanya terpampang pada papan pengumuman di area parkir, tetapi juga tercetak jelas pada setiap karcis parkir yang diterima pengguna jasa. Kondisi ini memantik tanda tanya, terutama bagi masyarakat yang datang untuk berobat maupun membesuk keluarga.
Pengunjung Pertanyakan Tanggung Jawab
Sejumlah pengunjung menyayangkan sikap pengelola parkir yang dinilai “cuci tangan” terhadap risiko kehilangan kendaraan.
“Kalau parkir ini gratis mungkin beda cerita. Tapi ini kami bayar. Masa kalau hilang atau rusak sepenuhnya jadi risiko kami? Lalu apa fungsi kami membayar parkir?” ujar salah satu pengunjung, Senin (23/2).
Keluhan senada juga disampaikan pengunjung lainnya. Mereka menilai klausula tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan masyarakat. Terlebih, rumah sakit merupakan fasilitas publik dengan tingkat mobilitas tinggi setiap hari.
Bagi sebagian warga, rasa aman menjadi kebutuhan utama saat berada di lingkungan rumah sakit. Situasi keluarga yang sedang sakit semestinya tidak lagi ditambah kekhawatiran terhadap keamanan kendaraan.
Berpotensi Bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen
Secara hukum, pencantuman klausula yang membebaskan pengelola dari tanggung jawab patut dipertanyakan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 ayat (1), pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang mengalihkan atau menghapuskan tanggung jawab kepada konsumen.
Dalam praktik hukum perdata, parkir berbayar umumnya tidak dipandang sekadar sebagai penyewaan lahan, melainkan sebagai perjanjian penitipan kendaraan. Artinya, terdapat kewajiban hukum bagi pengelola untuk menjaga dan mengamankan kendaraan yang dititipkan.
Sejumlah putusan pengadilan, termasuk yurisprudensi Mahkamah Agung, telah menegaskan bahwa pengelola parkir tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kehilangan kendaraan, meskipun pada tiket parkir tercantum klausula pembebasan tanggung jawab.
Dengan demikian, klausula “kehilangan menjadi risiko pemilik” berpotensi cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat apabila terjadi sengketa.
Perlu Evaluasi Pemerintah Kota
Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, pengelolaan fasilitas di RSUD Depati Hamzah dinilai seharusnya mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta rasa aman bagi masyarakat.
Persoalan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pangkalpinang. Penataan sistem parkir di fasilitas publik, khususnya rumah sakit, tidak semestinya hanya berorientasi pada penerimaan retribusi, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pengguna jasa.
Publik berharap Wali Kota Pangkalpinang dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan parkir, termasuk meninjau ulang klausula-klausula yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi publik. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen RSUD Depati Hamzah maupun pihak pengelola parkir untuk memberikan penjelasan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi. (M.Zen/KBO Babel)

















