Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Plt Kakanwil Kemenag Babel Beri Penjelasan Terkait Tata Kelola dan Dinamika Internal

Plt Kakanwil Kemenag Babel Beri Penjelasan Terkait Tata Kelola dan Dinamika Internal

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pril Marori, akhirnya angkat bicara menanggapi sejumlah pemberitaan yang berkembang terkait tata kelola kelembagaan, pengisian jabatan, serta dinamika internal di lingkungan Kanwil Kemenag Babel. Selasa (24/2/2026)

Dalam keterangannya kepada media ini, Pril Marori menegaskan bahwa seluruh proses dan kebijakan yang berjalan di lingkungan Kanwil Kemenag Babel dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berada dalam koridor kewenangan yang melekat pada jabatan Pelaksana Tugas.

“Pada prinsipnya, Kanwil Kemenag Babel tetap menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, dan administrasi secara normal. Penugasan Plt merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem birokrasi untuk menjamin keberlangsungan roda organisasi sampai adanya pejabat definitif,” ujarnya.

Soal Jabatan dan Mekanisme Penugasan

Terkait sorotan publik mengenai belum definitifnya jabatan Kepala Kanwil, Pril Marori menyampaikan bahwa kewenangan pengangkatan pejabat definitif sepenuhnya berada pada pemerintah pusat, dan bukan menjadi ranah Kanwil di daerah.

“Penetapan pejabat definitif adalah kewenangan pusat. Kami di daerah hanya menjalankan tugas sesuai mandat yang diberikan, sambil memastikan tidak terjadi kekosongan pelayanan dan pengambilan keputusan strategis,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama masa penugasan Plt, tidak ada kebijakan strategis yang melampaui kewenangan, serta seluruh langkah yang diambil bersifat administratif dan menjaga stabilitas organisasi.

Tanggapan Soal Asesmen dan Kegiatan Internal

Menanggapi isu asesmen internal yang disorot publik, Pril Marori menyatakan bahwa setiap kegiatan peningkatan kapasitas dan evaluasi aparatur dilaksanakan dalam kerangka pembinaan sumber daya manusia.

“Kegiatan asesmen maupun evaluasi internal pada prinsipnya bertujuan untuk pemetaan kompetensi dan peningkatan profesionalitas ASN. Terkait teknis pelaksanaannya, tentu ada mekanisme dan pertimbangan yang menjadi bagian dari proses internal,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan akuntabilitas.

Soal Komunikasi dengan Media

Terkait isu dugaan tertutupnya komunikasi dengan wartawan, Pril Marori menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menghindari media, namun mengakui adanya keterbatasan waktu dan mekanisme internal yang perlu dijaga.

“Kami menghormati peran pers sebagai mitra strategis dalam demokrasi. Jika terdapat kendala komunikasi, hal tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penutupan informasi, melainkan lebih pada pengaturan waktu dan kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenag Babel tetap terbuka terhadap klarifikasi dan komunikasi, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penegasan Komitmen Kelembagaan

Di akhir keterangannya, Pril Marori menegaskan komitmen Kanwil Kemenag Babel untuk terus menjaga integritas lembaga serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menyadari adanya perhatian publik. Itu menjadi pengingat agar kami tetap bekerja secara profesional, tenang, dan berpedoman pada aturan. Biarlah proses berjalan sesuai mekanismenya,” tutupnya.

Catatan Redaksi

Redaksi
menegaskan bahwa pernyataan ini dimuat sebagai hak jawab resmi dari Plt Kakanwil Kemenag Babel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik. (M.Zen/KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less