Timah 3.300 Ton Akan Dibayar, Endro Soroti Status RKAB dan Legalitas Material

Soal 3.300 Ton Timah, Endro Tagih Transparansi: Legalitas dan Dasar Pembayaran Harus Jelas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) – Rencana pembayaran sekitar 3.300 ton timah milik mitra PT Timah Tbk yang disebut-sebut berada di luar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi perhatian penggiat lingkungan Bangka Belitung, Endro Siswono. Senin (10/8/2026)

Endro mempertanyakan dasar hukum dan administrasi yang menjadi landasan pembayaran komoditas timah tersebut. Menurutnya, persoalan itu perlu dijelaskan secara terbuka oleh PT Timah Tbk maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

banner 336x280

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembayaran kepada perusahaan jasa pertambangan (PJP) atau mitra PT Timah. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan untuk memastikan setiap transaksi komoditas timah memiliki dasar hukum, asal-usul material yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan itu muncul setelah Direktur Operasional PT Timah Tbk, Mayjen (Purn) TNI Handy Gerniady, menyampaikan perkembangan pencairan pembayaran kepada para PJP dalam pertemuan bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan sejumlah mitra PT Timah di Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Sabtu malam, 8 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Handy menyebut pencairan kepada 29 PJP dilakukan secara bertahap.

“Dari 29 PJP pencairan dilakukan bertahap. Kemarin ada 9 PJP, dan malam ini seluruhnya diupayakan cair agar masyarakat bisa langsung merasakan perputaran ekonomi,” ujar Handy.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena disampaikan sehari setelah aksi demonstrasi penambang timah rakyat di Kantor Unit Produksi PT Timah dan Gudang Bijih Timah di Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Jumat, 7 Agustus 2026.

Aksi massa tersebut berkaitan dengan tuntutan agar pembelian bijih timah kembali berjalan dan harga pembelian dapat mencapai Rp200.000 per kilogram. Demonstrasi kemudian berkembang menjadi situasi ricuh.

Di tengah kondisi tersebut, muncul informasi mengenai sekitar 3.300 ton timah milik mitra PT Timah yang disebut berada di luar RKAB dan kemudian akan dilakukan pencairan.

Status 3.300 Ton Timah Dipertanyakan

Menurut Endro, istilah “di luar RKAB” harus mendapatkan penjelasan yang jelas karena berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan dan legalitas produksi.

Ia menilai publik perlu mengetahui secara rinci status material sebanyak 3.300 ton tersebut. Apakah material itu sebenarnya berasal dari produksi yang telah masuk dalam perencanaan namun proses administrasinya belum selesai, merupakan stok lama yang masih memiliki dasar untuk dibayarkan, berasal dari kegiatan mitra berdasarkan perjanjian tertentu, atau benar-benar merupakan produksi yang berada di luar kuota maupun rencana yang telah disetujui.

“Kalau di luar RKAB, dasar pembayarannya apa?” kata Endro.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi pembayaran. Ada dua aspek yang harus dipisahkan tetapi tetap saling berkaitan, yakni aspek keuangan dan aspek legalitas material.

Pembayaran merupakan tindakan keuangan, sedangkan asal-usul dan legalitas bijih timah berkaitan dengan tata kelola pertambangan. Karena itu, menurut Endro, keduanya harus mempunyai dasar yang jelas sebelum transaksi dilakukan.

“Persoalannya bukan hanya dibayar atau tidak dibayar. Persoalannya adalah: dibayar berdasarkan aturan yang mana?” tegasnya.

Jangan Sampai Demonstrasi Menjadi Dasar Kebijakan

Endro juga menyoroti rentang waktu antara aksi demonstrasi pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan pernyataan mengenai pencairan pembayaran kepada para PJP pada Sabtu malam.

Ia menilai, jika proses pembayaran tersebut memang sudah memiliki dasar hukum, persetujuan, serta kelengkapan administrasi sebelum demonstrasi berlangsung, maka tidak ada persoalan.

Namun, apabila sebelumnya terdapat kendala terkait RKAB, administrasi, atau status material, kemudian pembayaran dilakukan setelah muncul tekanan massa, menurut Endro, kondisi tersebut perlu dijelaskan kepada publik.

“Apakah regulasinya berubah? Apakah status materialnya berubah? Apakah RKAB-nya telah disesuaikan? Apakah ada persetujuan baru?” ujarnya.

Menurutnya, rangkaian pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak muncul anggapan bahwa kebijakan pembayaran dilakukan sebagai respons terhadap tekanan demonstrasi.

Endro menegaskan, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat perubahan administratif atau regulasi yang memungkinkan pembayaran dilakukan.

Ia juga meminta agar penjelasan mengenai 3.300 ton timah tersebut disampaikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sebatas pernyataan bahwa pembayaran dilakukan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.

Standar Kepatuhan Harus Sama

Endro menilai alasan ekonomi memang penting, terutama karena aktivitas pertambangan timah berkaitan langsung dengan pendapatan masyarakat dan perputaran ekonomi daerah.

Namun, alasan tersebut menurutnya tidak boleh menggantikan aspek kepastian hukum.

Ia mengingatkan bahwa penambang rakyat selama ini dituntut memenuhi berbagai ketentuan, mulai dari legalitas kegiatan, kejelasan asal-usul bijih timah hingga mekanisme perdagangan yang sah.

Karena itu, ia berharap standar kepatuhan yang sama juga diterapkan terhadap perusahaan maupun mitra perusahaan.

“Jangan sampai masyarakat kecil dituntut patuh terhadap aturan, sementara ketika menyangkut perusahaan atau mitra muncul standar yang berbeda,” ujarnya.

Endro mengatakan dirinya tidak mempersoalkan apabila 3.300 ton timah tersebut memang memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki dasar hukum untuk dibayarkan.

Justru, menurutnya, jika material tersebut legal, PT Timah dan pemerintah tidak perlu ragu untuk menjelaskan statusnya kepada publik.

Ia meminta sejumlah informasi dibuka secara transparan, antara lain mengenai siapa pemilik 3.300 ton timah tersebut, dari mana material berasal, bagaimana dasar kerja sama dengan PT Timah, bagaimana status RKAB-nya, apa dasar hukum pembayaran, serta pihak mana yang memberikan persetujuan terhadap pencairan.

“Kalau 3.300 ton itu memang legal dan memenuhi seluruh persyaratan, bayarkan dan jelaskan dasar hukumnya. Kalau belum memenuhi persyaratan, jelaskan pula mengapa pembayaran dapat dilakukan,” pungkas Endro.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama setelah munculnya persoalan pembelian bijih timah dan aksi demonstrasi penambang rakyat di Belitung Timur.

Bagi Endro, persoalan 3.300 ton timah bukan semata-mata mengenai apakah material tersebut dibayar atau tidak. Lebih jauh, isu tersebut menyangkut konsistensi penerapan aturan, transparansi pengelolaan komoditas timah, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.

Ia berharap PT Timah Tbk dan pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai dasar hukum dan status material yang akan dibayarkan tersebut. (Sumber : JABEJABE.CO, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *