TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6,1 Ton Pasir Timah dari Babel ke Jakarta

TNI AL Bongkar Truk Bawa 122 Karung Pasir Timah Ilegal Senilai Rp5,2 Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Jakarta. Dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas menemukan sekitar 6,1 ton pasir timah yang disembunyikan di dalam tumpukan kardus bekas di sebuah truk ekspedisi. Selasa (10/3/2026)

Nilai muatan pasir timah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,2 miliar berdasarkan harga global timah di pasar ekspor.

banner 336x280

Penggagalan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima aparat TNI AL pada Kamis (5/3/2026) mengenai adanya pengiriman mineral diduga ilegal dari Bangka Belitung menuju Jakarta melalui jalur laut.

Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Koderal) III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, menjelaskan bahwa pihaknya kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal yang dicurigai membawa muatan tersebut.

Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, kapal penyeberangan KMP Sakura Express yang berangkat dari Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, terpantau memasuki alur Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kapal yang mengangkut sejumlah kendaraan tersebut kemudian dikawal oleh unsur patroli laut Satrol Koderal III hingga sandar di pelabuhan sekitar pukul 06.00 WIB.

Truk Dicurigai Muatan Berlebih

Setelah kapal bersandar, tim Satgas TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal. Dalam proses tersebut, petugas mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi BN 8628 PR.

“Tim Satgas kemudian mencurigai truk BN 8628 PR yang terindikasi muatan overload atau kelebihan muatan saat kendaraan keluar dari kapal,” kata Uki dalam konferensi pers di Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Makodaeral) III, Pademangan Barat, Jakarta Utara, Senin (9/3/2026).

Truk tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Makodaeral III untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan pembongkaran muatan kendaraan, petugas menemukan sejumlah karung yang berisi pasir timah yang disembunyikan di tengah tumpukan kardus bekas.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas agar muatan ilegal tidak terdeteksi saat pemeriksaan awal.

Disembunyikan di Tengah Tumpukan Kardus

Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan sebanyak 122 karung pasir timah dengan berat sekitar 50 kilogram per karung.

Jika ditotal, berat keseluruhan muatan pasir timah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 6,1 ton.

Pasir timah tersebut disusun di bagian tengah truk dan ditutup dengan kardus bekas di bagian luar sehingga terlihat seperti muatan barang bekas biasa.

“Modus operandi yang digunakan yaitu memutus jaring operasi dan menyamarkan muatan dengan kardus bekas,” jelas Uki.

Berdasarkan harga timah global yang mencapai sekitar 51.019 dolar AS per ton, nilai muatan pasir timah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5,2 miliar.

Sopir Mengaku Tidak Mengetahui Isi Muatan

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pengemudi kendaraan, diketahui bahwa sopir truk mengaku tidak mengetahui isi muatan yang dibawanya.

Menurut keterangan sopir, ia hanya diperintahkan oleh pemilik perusahaan ekspedisi untuk menjemput truk tersebut di atas kapal.

“Berdasarkan keterangan pengemudi, ia diperintahkan oleh pemilik ekspedisi untuk menjemput truk BN 8628 PR di atas KMP Sakura Express tanpa mengetahui isi muatannya,” kata Uki.

Sopir juga mengungkapkan bahwa saat menerima kendaraan tersebut, truk dalam kondisi tanpa pengemudi dengan kunci yang masih menempel di bawah kemudi.

Bahkan kendaraan tersebut sempat tidak dapat dihidupkan sehingga harus ditarik keluar dari dek kapal menggunakan truk lain bernomor polisi B 9272 ZQO.

Setelah berhasil dikeluarkan dari kapal, sopir diperintahkan untuk membawa truk tersebut menuju kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Sopir hanya mengetahui muatan berupa kardus bekas dan diperintahkan membawa kendaraan ke arah Cengkareng,” ujar Uki.

Hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman pasir timah tersebut.

Penggerebekan Gudang Mineral di Pangkalbalam

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut juga menggagalkan aktivitas distribusi mineral yang diduga ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Pada Kamis malam (12/2/2026), aparat TNI AL menggerebek sebuah gudang di kawasan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Penggerebekan tersebut merupakan hasil sinergi antara Satgassus Timah Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal), Satlap Tri Cakti, dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung.

Operasi dilakukan setelah tim intelijen menerima informasi mengenai rencana pengiriman pasir timah dan mineral ikutan ke Pulau Jawa menggunakan truk ekspedisi.

Material tersebut diduga akan dikirim melalui jalur laut melalui Pelabuhan Pangkalbalam dan Pelabuhan Muntok.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi gudang, petugas menemukan aktivitas pemuatan karung-karung berisi mineral ke dalam truk.

Tim gabungan kemudian mengamankan lokasi serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan para pekerja yang berada di tempat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan satu unit truk yang membawa mineral ikutan berupa monazite dan zircon dengan total berat sekitar 15 ton.

Selain itu, petugas juga menemukan sekitar lima ton timah kering di dalam gudang tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah material mineral yang ditemukan di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 200 ton dan masih dalam proses pendataan.

Dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan asal-usul mineral tersebut berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa material tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sebelum dikirim ke luar Pulau Bangka.

Modus Penyelundupan Terus Berubah

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, sebelumnya mengungkapkan bahwa modus penyelundupan timah dari Bangka Belitung terus mengalami perubahan.

Para pelaku kerap menyamarkan muatan timah dengan berbagai komoditas lain agar tidak terdeteksi oleh petugas.

“Penyelundupan ini berbagai macam upaya, modusnya berubah-ubah. Setelah kita berhasil menggagalkan beberapa jenis penyelundupan lewat laut, pelaku meng-cover dengan berbagai cara,” kata Muhammad Ali dalam konferensi pers di Sungailiat, Bangka, Februari lalu.

Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menyamarkan muatan timah dengan komoditas hasil laut seperti ikan dan udang.

Namun berkat kejelian petugas di lapangan, berbagai upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Menurutnya, upaya pemberantasan penyelundupan timah merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Ratusan Ton Timah Berhasil Diamankan

Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, TNI Angkatan Laut mencatat telah menggagalkan berbagai upaya penyelundupan timah di wilayah perairan Bangka Belitung.

Dalam sejumlah operasi keamanan laut yang dilakukan bersama Satgas Tri Cakti, aparat berhasil mengamankan ratusan ton timah serta mineral ikutan lainnya.

Data Dinas Penerangan TNI AL mencatat total barang bukti timah yang berhasil disita mencapai sekitar 496,892 ton.

Jumlah tersebut terdiri dari 183,142 ton timah balok siap jual, 313,209 ton bijih timah, 0,541 ton timah cetak, serta 0,121 ton timah koin.

Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp173,6 miliar.

Selain timah, aparat juga menemukan logam tanah jarang (rare earth elements) seperti monazite, zircon, dan ilmenite dengan total mencapai sekitar 10.762 ton.

Komitmen TNI AL Berantas Penyelundupan

TNI Angkatan Laut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas penyelundupan mineral di wilayah perairan Indonesia.

“TNI AL berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal di laut, menjaga kedaulatan, keamanan maritim, serta segala bentuk pelanggaran hukum,” tegas Uki.

Upaya ini juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai instansi pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kerugian negara akibat penyelundupan sumber daya alam serta memastikan pengelolaan mineral nasional berjalan secara sah, transparan, dan berkelanjutan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *