Tok! Hakim Perintahkan Penahanan Wagub Hellyana, Keluarga Menangis di PN Pangkalpinang

Kasus Bill Hotel Berujung Penjara, Wagub Hellyana Divonis 4 Bulan Kurungan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Suasana Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang mendadak ricuh dan penuh haru usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, Senin (18/5/2026).

Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan.

banner 336x280

Sesaat setelah putusan dibacakan, suara tangis dan jeritan histeris terdengar dari bangku pengunjung sidang.

“Allahuakbar, jatuhkan azab yang menzalimi anak kami!” teriak seorang perempuan paruh baya dengan suara bergetar.

Perempuan yang diketahui merupakan keluarga terdakwa itu tampak tak kuasa menahan emosi. Ia datang dari Belitung untuk menghadiri sidang putusan sang putri yang kini menjabat sebagai orang nomor dua di Provinsi Bangka Belitung.

Tangisan keluarga membuat suasana persidangan yang semula tenang berubah haru. Sejumlah pengunjung sidang tampak mencoba menenangkan keluarga terdakwa, sementara aparat pengamanan tetap berjaga di dalam ruang sidang.

Kasus yang menjerat Hellyana sendiri bermula dari persoalan tagihan hotel yang tak kunjung dibayarkan. Perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga September 2024 di Hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Hellyana disebut melakukan pemesanan berbagai fasilitas hotel, mulai dari kamar, ruang meeting, paket rapat, hingga konsumsi makanan dan minuman untuk sejumlah kegiatan.

Seluruh pemesanan dilakukan melalui Manajer Hotel, Nuraida Adelia Saragih alias Adelia.

Awalnya koordinasi antara terdakwa dan pihak hotel berjalan lancar. Namun seiring waktu, tagihan penggunaan fasilitas hotel tersebut tidak kunjung diselesaikan.

Jaksa menyebut total tunggakan mencapai Rp22.257.000. Hingga memasuki Januari 2025, pihak hotel melalui Adelia terus melakukan penagihan kepada terdakwa.

Namun pembayaran tak juga dilakukan.

Dalam persidangan terungkap, karena tagihan belum dibayar, Adelia akhirnya harus menggunakan uang pribadinya untuk menutupi seluruh biaya kepada pihak manajemen hotel.

Akibat persoalan itu pula, Adelia disebut kehilangan pekerjaannya sebagai manajer hotel.

Merasa dirugikan secara materi maupun pekerjaan, Adelia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.

Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat, menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan.

Hingga sidang berakhir, pihak terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. (Sumber : Jurnal Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *