KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Hellyana, Selasa (2/12/2025). Sidang yang berlangsung di ruang Tirta ini mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Rabu (3/12/2025)
Sidang dimulai pada pukul 10.10 WIB, sempat molor sekitar satu jam dari jadwal semula yakni pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang memimpin persidangan dipimpin oleh Marolop Winner Pasrolon Bakara, didampingi dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah. Hellyana turut hadir langsung dalam persidangan dan duduk didampingi tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim membuka persidangan dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. “Baiklah, sidang hari ini kita mulai dan bagaimana terdakwa apakah sehat?” tanya majelis hakim.
“Alhamdulillah sehat, Yang Mulia,” jawab Hellyana.
Setelah memastikan kedua pihak siap melanjutkan sidang, majelis hakim mempersilakan JPU membacakan tanggapannya. JPU Irdo Nanto Rossi kemudian membacakan nota tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Pada kesempatan tersebut, Irdo menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dalil keberatan yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Tanggapan penuntut umum atas keberatan tersebut, kami tidak sependapat dengan apa yang dijadikan landasan untuk mengajukan keberatan. Bahwa di dalam surat dakwaan penuntut umum, telah memasukkan uraian sesuai unsur delik pasal yang disangkakan kepada terdakwa dalam Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” kata Irdo.
Ia menyatakan bahwa seluruh unsur yang dipakai dalam dakwaan tersebut sudah dijelaskan secara rinci sehingga keberatan yang dilayangkan tim penasihat hukum tidak berdasar.
“Dengan unsur-unsur yang digunakan tersebut di atas, maka keberatan tersebut adalah tidak benar yang disampaikan tim penasihat hukum bahwa dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” tegasnya.
Menurut JPU, keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara sehingga tidak tepat dijadikan dalil eksepsi. Irdo menambahkan bahwa substansi yang dipersoalkan pembela adalah bagian dari materi sidang pokok yang seharusnya dibahas dalam agenda pembelaan, bukan dalam eksepsi.
“Apalagi sudah masuk ke arah pledoi ataupun pembelaan, yang bukan tempatnya untuk menanggapi eksepsi ini,” ujarnya.
Lebih jauh, JPU menjelaskan bahwa surat dakwaan yang mereka susun telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, dan oleh karenanya sah digunakan sebagai dasar persidangan.
“Dalam perkara ini uraian dalam surat dakwaan sudah dan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam petitumnya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Hellyana.
“Satu, menyatakan menolak atau tidak dapat menerima semua eksepsi penasihat hukum terdakwa Hellyana. Dua, menyatakan perkara ini memenuhi ketentuan pasal yang berlaku. Tiga, menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan dan dapat digunakan dalam perkara ini,” papar Irdo.
Selain itu, JPU juga memohon agar Pengadilan Negeri Pangkalpinang dinyatakan berwenang memeriksa perkara tersebut dan sidang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan materi pokok perkara.
Usai pembacaan tanggapan JPU yang berlangsung sekitar satu jam, majelis hakim kemudian menunda sidang untuk memberikan waktu bagi mereka menyusun putusan sela. Majelis menetapkan persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.
“Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025 dengan agenda putusan sela. Terdakwa tetap mengikuiti jalannya sidang,” kata ketua majelis.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum sempat mengajukan permohonan izin mengingat Hellyana saat ini merupakan Wakil Gubernur yang memiliki agenda kedinasan keluar daerah. Mereka menegaskan bahwa terdakwa tetap akan hadir dalam setiap agenda sidang.
“Izin Yang Mulia, terdakwa ini kan sebagai Wakil Gubernur karena tugasnya. Izin untuk keluar ke Belitung dan ketika sidang tetap hadir,” ujar penasihat hukum Hellyana.
Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut selama kehadiran terdakwa tetap dipenuhi dalam setiap persidangan.
“Baik, tidak masalah. Yang penting ketika sidang hadir terdakwa dan tidak mengganggu jalannya sidang,” jawab majelis hakim sambil mengetuk palu menutup persidangan.
Persidangan lanjutan dengan agenda putusan sela menjadi penentu apakah perkara ini akan dilanjutkan pada proses pembuktian atau tidak. Hingga kini, Hellyana masih mengikuti persidangan dalam status terdakwa atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 juncto 64 Ayat 1 KUHP. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)











