KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin impor gula periode 2015-2016. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025). Sabtu (5/7/2025)
Jaksa menyatakan, Tom terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan setebal 1.091 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Fathoni.
“Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar jaksa di ruang sidang.
Meski dalam dakwaan disebut perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar, jaksa tidak menuntut uang pengganti kepada mantan Mendag tersebut. Hal ini lantaran jaksa menilai Tom tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang terjadi akibat kebijakan yang ia tandatangani.
“(Uang pengganti) lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” jelas jaksa.
Kendati demikian, jaksa tetap menuntut Tom untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan subsidair enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.
Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memperberat tuntutan terhadap Tom. Salah satunya adalah sikap Tom yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa.
Selain itu, jaksa menilai tindakan Tom bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Usai mendengar tuntutan tersebut, Tom menanggapi dengan suara lantang di hadapan majelis hakim.
“Saya tidak bersalah atas perbuatan yang dituduhkan kepada saya,” kata Tom dengan ekspresi kecewa.
Di ruang sidang, para pendukung Tom yang hadir pun menyuarakan kekecewaan. Sorakan menggema ketika jaksa meninggalkan ruangan.
“Jaksa tidak adil! Abaikan fakta!” teriak salah satu pendukung yang mengenakan kaus bertuliskan “Bebaskan Tom”.
Tom sendiri menyatakan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menuding jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Tom Lembong. Kuasa hukum Tom optimistis dapat meyakinkan majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. (Sumber:Kompas, Editor: KBO Babel)