Tragis, Ibu di Tempilang Lebam Dipukul Anak Kandung Gegara Rumah

Polisi Tangkap Anak Aniaya Ibu Kandung di Tempilang Bangka Barat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial AK (39), warga Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, ditangkap polisi karena diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri, Sutiah (65), hingga mengalami luka lebam di tubuh. Kamis (11/9/2025)

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban. Peristiwa itu bermula saat keduanya terlibat perselisihan terkait penjualan rumah.

banner 336x280

“Dari keterangan korban, saat terjadi cekcok masalah penjualan rumah, pelaku memukul korban pada bagian punggung dan lengan hingga menimbulkan luka lebam,” jelas Iptu Yos Sudarso dilansir dari Bangkapos.com, Kamis (11/9/2025).

Kasus ini baru dilaporkan ke Polsek Tempilang pada 10 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempilang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Menurut Yos, keberadaan AK terdeteksi di sekitar hutan Desa Sinar Surya. Dengan bantuan warga, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitar hutan Desa Sinar Surya dengan bantuan warga. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah hasil Visum Et Repertum (VER) yang memperkuat laporan dugaan penganiayaan. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Iptu Yos menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk apa pun.

“Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa persoalan keluarga seharusnya diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum, bukan dengan tindakan yang justru menimbulkan korban. Aparat kepolisian, kata Yos, terus berkomitmen untuk melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan dan orang tua, dari segala bentuk kekerasan.

Akibat perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, ia juga dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Dari kedua pasal tersebut, pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. (Sumber: Bangkapos.com, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed