Turunan Kasus Rp300 Triliun, Dugaan Tipikor Tata Kelola Timah di Basel Masuk Babak Baru

Bos Timah dan Pejabat PT Timah Dilirik, Kejari Basel Dalami Dugaan Tipikor Tata Kelola Timah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memastikan tengah mendalami kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, serta dugaan kerusakan lingkungan yang turut ditimbulkan dari aktivitas penambangan tersebut. Selasa (9/12/2025)

Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengatakan pihaknya saat ini berada pada tahap penyidikan lanjutan, di mana penyidik fokus melakukan pencarian alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, serta menentukan pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.

banner 336x280

“Kita indikasikan sudah ada kerugian negara dan ada kerusakan lingkungan. Ini poin-poin penting. Kita sedang mencari alat bukti supaya nanti siapa yang kita tetapkan dan tidak menzalimi orang,” tegas Sabrul usai kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (9/12/2025).

Sabrul menegaskan, penyidik tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, setiap langkah penyidikan harus dilakukan secara hati-hati agar keputusan yang diambil berdasarkan bukti kuat, tidak sekadar asumsi atau tekanan publik.

“Kita ingin memastikan benar, alat bukti itu memang dia yang melakukan. Dialah yang mengakibatkan kerugian negara dan dia yang menikmati keuntungan. Nanti akan kita sampaikan rilis secara resmi,” tambahnya.

Kajari yang juga merupakan salah satu penyidik dalam perkara besar dugaan korupsi tata kelola timah Rp300 triliun di Kejaksaan Agung itu menyatakan bahwa kasus yang ditangani Kejari Basel ini merupakan turunan dari kasus nasional tersebut. Fokus penyidikan di wilayah Basel berada pada tata kelola produksi dan penjualan timah dari tahun 2015 hingga 2022, yang diduga sarat praktik penyimpangan.

“Khusus di Basel yang sedang kita sidik indikasi kerugian negara ratusan miliar. LHP BPK yang di pusat sudah ada. Nanti kita tugaskan, khusus yang di Bangka Selatan, Kasi Pidsus dan Ketua Tim akan berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan berapa kerugian negara dan kerusakan lingkungannya,” tutur Sabrul.

Penyidikan Resmi Dimulai Sejak 25 November 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Bangka Selatan telah resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.

Sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan mulai menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah bos timah mitra PT Timah, kontraktor tambang, hingga pejabat PT Timah Tbk yang disebut turut berperan dalam proses tata kelola yang tidak sesuai ketentuan. Indikasi penyimpangan diduga meliputi penyalahgunaan proses penambangan, manipulasi data produksi, hingga dugaan aliran keuntungan ilegal dari hasil tambang.

Hingga kini, penyidik disebut telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan pembuktian dan analisis aliran barang maupun uang. Meski belum menyebut jumlah saksi yang telah diperiksa, namun Sabrul memastikan prosesnya terus berjalan intensif.

Koordinasi dengan BPK untuk Hitung Kerugian Negara

Kejari Basel juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan besaran kerugian negara. Langkah tersebut dinilai penting agar hasil penyidikan memiliki landasan kuat saat memasuki tahap penetapan tersangka.

“LHP BPK yang di pusat sudah ada. Nanti akan diperinci kembali untuk wilayah Bangka Selatan. Kita ingin memastikan hitungan kerugian negara ini presisi,” ujar Sabrul.

Selain kerugian negara, tim penyidik juga menyoroti adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang melanggar aturan. Areal IUP PT Timah di Bangka Selatan disebut mengalami degradasi lingkungan signifikan akibat aktivitas tambang yang dilakukan tanpa tata kelola yang benar.

Bagian dari Skandal Besar Tata Kelola Timah Nasional

Kasus di Bangka Selatan ini tidak berdiri sendiri. Penanganan ini sejalan dengan penindakan masif Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi tata kelola timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun. Penegakan hukum tersebut mengungkap dugaan praktik ilegal yang melibatkan jaringan luas, mulai dari pelaku lapangan hingga pemain besar di industri.

Dengan masuknya perkara turunan ke ranah penegakan hukum daerah, termasuk Kejari Basel, penanganan kasus diharapkan semakin menyeluruh. Hal ini diyakini akan membuka peran setiap pihak yang terlibat di tingkat lokal maupun nasional.

Sabrul menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

“Kita pastikan, tidak ada yang kebal hukum. Semua yang terlibat akan diproses,” tegasnya.

Kejari Bangka Selatan berencana memberikan keterangan resmi kepada publik setelah seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis kerugian negara, selesai dilakukan.

Meski demikian, publik diminta bersabar menunggu perkembangan resmi dari Kejaksaan.

“Kami bekerja profesional. Jika semuanya sudah lengkap, akan kami umumkan,” tutup Sabrul. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *