Ucapan Hotman Paris Tuai Kecaman, Organisasi Pers Desak Permintaan Maaf dan Pemeriksaan Etik

Forum Pemred, IJTI, PWI dan Iwakum Kecam Hotman Paris, Dinilai Rendahkan Martabat Wartawan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia secara bersama-sama mengecam sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat menghadiri konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Insiden tersebut memicu reaksi keras dari kalangan pers karena dianggap mencederai etika komunikasi antarprofesi dan tidak menghormati kerja jurnalistik. Senin (20/7/2026)

Organisasi yang menyampaikan kecaman terdiri dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, serta Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

banner 336x280

Keempat organisasi tersebut menilai pernyataan yang disampaikan Hotman Paris saat menghadapi pertanyaan wartawan telah melampaui batas kritik dan masuk dalam bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

Bermula dari Konferensi Pers di Kejagung

Peristiwa itu terjadi ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan terkait substansi perkara yang sedang ditangani. Namun, alih-alih memberikan jawaban yang menjelaskan posisi hukum kliennya, Hotman justru melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai bernada menghina.

Di hadapan wartawan, Hotman mengucapkan kalimat seperti “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up” atau diam, menyuruh wartawan bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Ucapan tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan menuai kritik dari berbagai kalangan, khususnya komunitas pers.

Forum Pemred: Sikap yang Tidak Pantas

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyayangkan respons Hotman Paris yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesional seorang advokat.

Menurut Retno, wartawan menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni mencari, menggali, mengonfirmasi, dan memverifikasi informasi kepada narasumber.

Karena itu, pertanyaan kritis dari wartawan tidak semestinya dibalas dengan kata-kata yang merendahkan atau menyerang secara personal.

Retno menilai pilihan kata yang digunakan Hotman sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan wartawan.

“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata seperti ‘lu punya otak enggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

IJTI: Pertanyaan Kritis Adalah Tugas Wartawan

Senada dengan Forum Pemred, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis merupakan bagian dari tanggung jawab profesi wartawan.

Menurutnya, setiap jurnalis memiliki kewajiban menghadirkan informasi yang berimbang atau cover both sides melalui proses konfirmasi kepada semua pihak yang terkait.

Karena itu, pertanyaan yang diajukan wartawan seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses jurnalistik, bukan sebagai bentuk serangan pribadi.

Herik juga mengingatkan bahwa sikap saling menghormati antarsesama profesi menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme.

“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” katanya.

Menurut IJTI, ucapan yang bernada merendahkan juga dinilai bertentangan dengan semangat etika komunikasi publik yang seharusnya dijunjung oleh semua profesi, termasuk advokat.

PWI Minta Hotman Minta Maaf

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut menyampaikan sikap tegas atas insiden tersebut.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa seorang advokat memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan apabila dianggap dapat merugikan kepentingan kliennya.

Namun demikian, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina ataupun mengintimidasi wartawan.

Menurut Munir, hubungan antara advokat dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati.

“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujarnya.

PWI Pusat secara resmi mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia.

Iwakum Dorong Pemeriksaan Etik

Sikap yang lebih tegas disampaikan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai ucapan Hotman bukan lagi sekadar bentuk kritik terhadap pertanyaan wartawan, melainkan sudah masuk dalam kategori penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Menurutnya, kalimat “lu punya otak enggak?” merupakan serangan langsung terhadap kapasitas intelektual wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Karena itu, Iwakum meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” tegas Irfan Kamil.

Minta Etika Antarprofesi Dijaga

Keempat organisasi profesi wartawan tersebut sepakat bahwa wartawan dan advokat merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum dan kehidupan demokrasi.

Advokat memiliki tugas memberikan pembelaan hukum kepada klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Karena itu, kedua profesi dinilai harus saling menghormati ruang kerja masing-masing agar tercipta komunikasi yang sehat dan profesional.

Organisasi pers berharap insiden tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa perbedaan pandangan maupun pertanyaan kritis tidak boleh dibalas dengan penghinaan atau sikap yang merendahkan profesi lain.

Mereka juga mengingatkan bahwa kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum maupun praktisi hukum.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait desakan permintaan maaf maupun tuntutan pemeriksaan etik yang disampaikan oleh Forum Pemred, IJTI, PWI Pusat, dan Iwakum. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *