Upaya Roy Suryo Gugurkan Status Tersangka Gagal Total, Praperadilan Jilid II Ditolak Hakim

Praperadilan Roy Suryo Mental di PN Jakarta Selatan, Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Lanjut ke Proses Hukum

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Senin (20/7/2026)

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan Roy Suryo ditolak.

banner 336x280

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut menjadi pukulan bagi Roy Suryo yang untuk kedua kalinya menempuh jalur praperadilan guna menggugat keabsahan status tersangkanya.

Praperadilan Kedua

Permohonan praperadilan jilid II diajukan Roy Suryo pada 2 Juli 2026 dan tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda dengan praperadilan sebelumnya, kali ini Roy Suryo tidak hanya menggugat penyidik Polda Metro Jaya, tetapi juga melibatkan unsur kejaksaan sebagai pihak termohon.

Termohon pertama dalam perkara tersebut adalah Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik.

Sementara termohon kedua adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Gugat Penetapan Tersangka

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Ia menilai penyidik melakukan penetapan tersangka secara melawan hukum karena dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur syarat minimal dua alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Objek yang dipersoalkan Roy Suryo adalah Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.

Selain meminta status tersangkanya dibatalkan, Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Persoalkan Tiga Sprindik

Tak hanya menggugat penetapan tersangka, Roy Suryo juga mempersoalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ketiga sprindik tersebut yakni:

  • Sprindik Nomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026;
  • Sprindik Nomor SP.Sidik/1043/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta seluruh surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah karena dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia juga meminta agar seluruh dokumen turunan yang lahir dari sprindik tersebut, termasuk surat penetapan tersangka dan dokumen lanjutan lainnya, dinyatakan batal demi hukum.

Minta Nama Baik Dipulihkan

Selain meminta pembatalan status tersangka, Roy Suryo juga mengajukan permohonan agar pengadilan memulihkan harkat, martabat, serta nama baiknya seperti keadaan semula sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta agar pihak kejaksaan selaku turut termohon dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Selain itu, ia meminta agar seluruh pihak termohon tunduk dan patuh terhadap putusan praperadilan apabila permohonannya dikabulkan.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan

Namun seluruh permohonan tersebut akhirnya tidak dikabulkan oleh hakim tunggal.

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo sebagai tersangka tetap dinyatakan sah dan dapat terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Putusan ini sekaligus memperkuat langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Status Tersangka Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya praperadilan jilid II, status Roy Suryo sebagai tersangka tetap memiliki kekuatan hukum.

Artinya, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan tahapan hukum berikutnya, tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau adanya perkembangan hukum lain.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diberikan KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik maupun penuntut umum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Namun dalam perkara ini, hakim berpendapat permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan seluruh tindakan penyidik.

Dengan putusan tersebut, upaya hukum Roy Suryo melalui jalur praperadilan kembali kandas. Perkara pokok yang menjeratnya terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun dipastikan tetap berlanjut sesuai proses hukum yang sedang berjalan. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *