Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Gegerkan Publik, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru

Polda Metro Jaya Jemput Roy Suryo dan dr Tifa, Lima Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pengadilan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Perkembangan terbaru terjadi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Dua tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Kabar penangkapan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua tersangka. Hingga Jumat siang, pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan maupun status hukum terbaru setelah penangkapan dilakukan.

banner 336x280

Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan informasi mengenai penangkapan kliennya diperoleh dari keluarga Roy Suryo. Menurutnya, Roy diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa turut ditangkap,” ujar Petrus kepada wartawan.

Petrus mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik terkait dasar tindakan penangkapan tersebut. Ia juga menyebut selama proses penyidikan berlangsung, Roy Suryo dinilai cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga membenarkan bahwa kliennya telah diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

Menurut Azis, informasi tersebut diperoleh langsung dari dr Tifa setelah yang bersangkutan tiba di lingkungan Polda Metro Jaya.

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Azis.

Menariknya, meski sedang menjalani proses hukum, dr Tifa disebut tetap mengikuti agenda akademiknya. Azis menjelaskan bahwa kliennya terlihat berada di depan laptop dan mengikuti ujian program doktor atau S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan yang berada di kompleks Polda Metro Jaya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalani tidak menghalangi dr Tifa untuk tetap mengikuti kegiatan akademik yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terjadi setelah berkas perkara yang menjerat keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya telah kami lengkapi,” ujar Iman pada 2 Juni 2026.

Dengan status P-21 tersebut, perkara memasuki tahap akhir penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan.

Iman menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua atau tahap II.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah proses tersebut selesai, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sendiri menjadi salah satu perkara yang cukup menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Dengan demikian, masih terdapat lima tersangka yang proses hukumnya terus berjalan hingga saat ini.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua kelompok atau klaster perkara. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.

Sedangkan klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa yang kini telah memasuki tahap akhir proses penyidikan.

Belum diketahui secara pasti apakah penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa berkaitan langsung dengan agenda pelimpahan tahap II ke kejaksaan atau terdapat pertimbangan hukum lainnya dari penyidik.

Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya masih belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan, status kedua tersangka setelah diamankan, maupun jadwal pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari kepolisian sekaligus perkembangan lanjutan perkara yang telah bergulir sejak tahun lalu tersebut. Jika pelimpahan tahap II segera dilakukan, maka Roy Suryo dan dr Tifa akan menghadapi proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perkara yang menjerat mereka.

Kasus ini sekaligus menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena melibatkan isu sensitif terkait tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo serta sejumlah tokoh publik yang selama ini aktif menyuarakan pandangannya di ruang publik. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *