Viral Dugaan SP3 Kasus Advokat AK, Kabid Humas Polda Babel Sebut Hoax

Surat Damai Ditreskrimum dan AK Viral di WA, Polda Babel Pastikan Penanganan Perkara Berlanjut

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Isu dugaan adanya “surat damai” antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan seorang advokat berinisial AK mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Dokumen yang beredar luas melalui media sosial dan grup WhatsApp sejak Kamis malam hingga Jumat pagi itu memicu beragam spekulasi serta sorotan publik. Senin (11/5/2026)

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan adanya kesepakatan perdamaian terkait sejumlah laporan polisi yang melibatkan advokat AK. Bahkan, dalam isi surat tersebut terdapat klausul yang dinilai cukup kontroversial, yakni disebutkan bahwa Polda Babel sepakat menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3 terhadap laporan polisi nomor LP/B/161/X/2025/SPKT atas nama pelapor Frida Gunadi.

banner 336x280

Alasan penghentian perkara yang tertuang dalam surat itu menyebut bahwa pihak terlapor hanya menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga dianggap tidak memiliki unsur perbuatan pidana atau actus reus maupun niat jahat atau mens rea.

Tak hanya itu, perkara lain yang melibatkan Budiyono, S.H. dengan nomor laporan LP/B/181/XI/2025/SPKT juga disebut akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Beredarnya dokumen tersebut langsung memantik reaksi keras dari sejumlah pihak. Bahkan, pesan berantai yang menyertai dokumen itu menyebut adanya dugaan “permufakatan jahat” yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dokumen yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak pernah dikonfirmasi secara resmi oleh institusi Polda Babel.

“Secara resmi oleh Polda Kep. Babel itu belum dikonfirmasi kebenarannya, HOAX. Hanya Dirkrimum dan AK yang tahu. Semua proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi.

Kabid Humas juga menjelaskan bahwa advokat AK sebelumnya memang pernah membuat laporan, namun laporan tersebut justru dicabut sendiri oleh yang bersangkutan.

“AK mencabut laporannya yang dibuatnya sendiri. Laporan itu isinya kebohongan publik. Dia buat laporan tapi dipanggil dua kali tidak datang untuk memberikan keterangan. Kemudian mencabut laporannya sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Agus memastikan laporan lain terhadap AK yang dibuat oleh Frida Gunadi tetap diproses sebagaimana mestinya sesuai fakta hukum yang ada.

“Tapi laporan saudari Frida terhadap AK terus diproses sesuai fakta atas laporan dari korban yang telah ditipunya,” tegasnya lagi.

Pernyataan Kabid Humas tersebut sekaligus membantah asumsi liar yang berkembang di tengah masyarakat bahwa kasus yang menyeret advokat AK akan dihentikan begitu saja melalui jalur damai.

Di sisi lain, beredarnya dokumen tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul surat dan pihak yang pertama kali menyebarkannya. Sebab hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai validitas dokumen maupun status hukum surat tersebut.

Pengamat hukum menilai, jika benar terdapat dokumen yang mengatasnamakan institusi penegak hukum tanpa prosedur resmi, maka hal itu dapat menimbulkan kegaduhan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Polda Babel sendiri memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak akan terpengaruh oleh isu ataupun opini yang berkembang di media sosial. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed