
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana kembali menjadi sorotan publik setelah tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ketidakhadiran Hellyana dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 29 Desember 2025, menuai kritik dari pihak pelapor yang meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum. Selasa (30/12/2025)
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyatakan sangat menyayangkan sikap Hellyana yang memilih mengajukan penundaan pemeriksaan. Menurut Herdika, sebagai pejabat negara yang dipilih oleh masyarakat Bangka Belitung, Hellyana seharusnya memberikan teladan dalam hal ketaatan hukum. Ia menilai, kepatuhan terhadap panggilan penyidik merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional seorang pejabat publik.

“Kami sangat mengapresiasi jika terlapor bersikap kooperatif dan tidak malah berusaha menghindari upaya hukum yang seharusnya dia hadapi,” ujar Herdika kepada wartawan, Senin (29/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan semestinya dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Herdika juga mendorong agar Hellyana membuktikan klaim tidak bersalahnya melalui mekanisme hukum yang sah. Menurutnya, pembuktian tersebut seharusnya dilakukan di hadapan penyidik hingga nantinya diuji di persidangan. Ia menilai penundaan pemeriksaan berpotensi menimbulkan kesan mengulur waktu, meski pihaknya tetap berharap tidak demikian.
“Kami yakin pihak terlapor bukan sedang mengulur waktu dengan menunda proses pemeriksaan sebagai tersangka ya. Jadi sebaiknya terlapor mengikuti saja proses hukum di Bareskrim,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Hellyana, kuasa hukum Zainul Arifin membenarkan bahwa kliennya telah menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, ia mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena adanya benturan jadwal yang tidak dapat ditinggalkan.
“Kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan yang bersangkutan pada waktu tersebut terdapat benturan jadwal dengan kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan,” kata Zainul. Ia menegaskan bahwa permohonan penundaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik dan diharapkan dapat dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar, ditetapkan tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan dokumen yang diterima, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Dalam perkara ini, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Hellyana dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik. Selain itu, Hellyana juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung karena melibatkan pejabat daerah aktif. Sejumlah kalangan menilai, proses hukum terhadap Hellyana akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum, khususnya terkait integritas dan kejujuran dalam dunia pendidikan serta administrasi publik. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas. Mereka berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif agar perkara tersebut segera menemukan kepastian hukum. Di sisi lain, publik menanti sikap kooperatif Hellyana dalam memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya, sebagai bentuk tanggung jawab seorang pejabat negara terhadap hukum yang berlaku. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)









