KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, diduga mangkir dari jadwal pemeriksaan yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 11 September 2025. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bangka Belitung oleh penyidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. Kamis (11/9/2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat pemanggilan sudah dilayangkan Bareskrim Polri untuk meminta keterangan Hellyana terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Namun hingga pukul 12.00 WIB, Hellyana tidak terlihat hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Babel. Sejak pukul 09.30 WIB, awak media sudah menunggu di lokasi, namun tak ada tanda-tanda kedatangan Wakil Gubernur tersebut.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Hellyana memilih mangkir dari panggilan pemeriksaan. Beberapa wartawan yang berjaga di lokasi juga memastikan tidak ada pergerakan yang menunjukkan berlangsungnya pemeriksaan terhadap orang nomor dua di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana mencuat setelah adanya laporan polisi dengan Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ahamad Sidik. Tidak lama berselang, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1335/VII/RES.1.9./2025/Dittipidum tertanggal 25 Juli 2025 sebagai tindak lanjut laporan itu.
Dalam laporan, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Dugaan pelanggaran tersebut disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peristiwa itu diketahui terjadi pada 16 Mei 2025 di Kota Pangkalpinang.
Upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh redaksi media kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Direktur Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan. Namun, Rivai menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Waduhhh…urusan mabes (Mabes Polri) kami ndak punya hak bicara, tanya ke humas saja,” kata Rivai singkat ketika dimintai keterangan.
Selain Rivai, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan. Demikian pula Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, hingga berita ini dipublikasikan belum menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan.
Hellyana sendiri juga belum merespons upaya konfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan. Pihak redaksi telah mencoba menghubungi melalui pesan maupun panggilan telepon, namun belum mendapat jawaban.
Publik menyoroti ketidakhadiran Hellyana karena posisinya sebagai pejabat daerah dinilai seharusnya memberikan contoh kepatuhan hukum. Kasus ini pun menyedot perhatian masyarakat Babel, terlebih karena menyangkut keabsahan gelar akademik yang digunakan oleh seorang pejabat publik.
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Bareskrim Polri terkait tindak lanjut setelah ketidakhadiran Hellyana. Publik menunggu apakah penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan ulang atau mengambil langkah hukum lebih tegas jika Hellyana kembali tidak memenuhi panggilan.
Dengan statusnya sebagai pejabat aktif, proses hukum terhadap Hellyana dipandang penting untuk menjaga kredibilitas dan transparansi pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sumber: Babel terkini, Editor: KBO Babel)