
KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menekankan pentingnya perlindungan terhadap lahan baku sawah di Kabupaten Bangka Selatan guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Pernyataan ini disampaikan terkait masih maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit dan kegiatan non-pertanian lainnya. Kamis (5/3/2026)
Eddy menyayangkan fenomena alih fungsi lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Bangka Selatan. Menurutnya, perubahan penggunaan lahan sawah menjadi sektor lain berpotensi mengancam ketahanan pangan dan berlawanan dengan peraturan yang berlaku.

“Alih fungsi lahan jadi mengkhawatirkan banyak pihak, termasuk kita di DPRD. Kita tentu menyayangkan terjadinya alih fungsi yang tidak sesuai itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, amanat pengelolaan lahan sawah telah diatur secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam aturan tersebut, ditetapkan target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus dijaga sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen pada tahun 2029.
Oleh karena itu, setiap pemerintah kabupaten diharuskan melakukan pengendalian terhadap alih fungsi lahan sawah eksisting. Perubahan hanya diperbolehkan untuk Hak Atas Tanah Nonpertanian yang sah atau proyek strategis nasional (PSN) yang memiliki dasar hukum jelas.
“Tentunya ini harus menjadi perhatian, terutama di daerah-daerah kabupaten. Secara aturan, Pemerintah melalui Kementerian ATR telah menerbitkan surat edaran agar kabupaten-kabupaten segera menetapkan lahan baku sawah,” jelas Eddy.
Data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan, hingga saat ini hanya Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang telah memenuhi target minimal 87 persen LBS. Sementara daerah lain, termasuk Bangka Selatan, masih perlu menyesuaikan tata ruang dan menetapkan lahan baku sawah secara resmi.
Eddy menegaskan, lahan baku sawah yang telah ditetapkan minimal 87 persen harus dijaga dan tidak boleh dialihfungsikan. Hal ini juga wajib dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) tata ruang masing-masing wilayah. Bagi kabupaten yang belum memenuhi target, DPRD meminta agar pemerintah daerah segera melakukan revisi tata ruang untuk memenuhi ketentuan nasional.
“Kita ingin melihat kabupaten-kabupaten melakukan itu dulu, sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan persawahan ke fungsi lain, karena ini menjadi kebutuhan semua orang,” kata Eddy.
Lebih jauh, Eddy menekankan pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan lahan sawah yang sudah ada tetapi belum termanfaatkan dengan optimal. Ia menyoroti adanya potensi sawah yang telah dibangun namun belum dikelola secara baik, sehingga rawan dialihfungsikan oleh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Eddy menekankan peran aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan agar praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan dapat dicegah. Ia menekankan bahwa proses alih fungsi tidak mungkin terjadi secara tunggal, melainkan melibatkan beberapa pihak yang mungkin meloloskan atau membiarkan kegiatan tersebut berjalan.
“Proses alih fungsi itu tidak mungkin berjalan dengan sendirinya. Pasti ada banyak pihak yang ikut terlibat, baik meloloskan maupun melakukan pembiaran. Ketika terjadi pengalihfungsian yang tidak sesuai, harus ada ketegasan. Kita minta ketegasan sehingga ada efek jera bagi yang melakukan alih fungsi yang tidak sesuai,” tegasnya.
Eddy juga mengingatkan bahwa pemenuhan target LBS merupakan salah satu langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menghadapi tekanan kebutuhan pangan yang terus meningkat. Dengan menjaga lahan sawah tetap produktif, daerah dapat memenuhi kebutuhan pangan lokal dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Ia berharap Pemkab Bangka Selatan segera menyusun langkah konkret, mulai dari menetapkan lahan baku sawah, melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi dialihfungsikan, hingga menerapkan pengawasan ketat di lapangan. Kolaborasi antara pemerintah kabupaten, DPRD, aparat hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan bahwa lahan pertanian tetap produktif dan aman dari alih fungsi yang merugikan.
“Ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Semua elemen harus bersama-sama menjaga agar lahan sawah tetap menjadi prioritas pangan,” pungkas Eddy Iskandar.
Dengan langkah tegas dan pengawasan yang efektif, diharapkan Bangka Selatan mampu melindungi lahan sawahnya, memenuhi target 87 persen LBS, dan mendukung tercapainya ketahanan pangan yang berkelanjutan di Provinsi Bangka Belitung. (Sandy Batman/KBO Babel)















