
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — DPRD Kota Pangkalpinang kembali menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kota. Sidang berlangsung pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Rabu (25/2/2026)
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, jajaran pemerintah kota, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Agenda ini merupakan kelanjutan dari paripurna sebelumnya yang digelar pada 5 Februari 2026, ketika pemerintah kota menyampaikan penjelasan awal terhadap tiga Raperda kepada legislatif.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, saran, dan dukungan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang diajukan eksekutif.
“Atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, maupun dukungan dari masing-masing fraksi,” ujarnya.
Adapun tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Saparudin menjelaskan bahwa fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional.
Menurutnya, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Ia menilai berbagai catatan dan masukan yang disampaikan DPRD merupakan bagian penting untuk menyempurnakan substansi regulasi yang akan ditetapkan.
“Masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda-beda, akan tetapi dengan satu tujuan yang sama, yaitu menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang,” kata Saparudin.
Ia menambahkan, berbagai hal teknis yang belum terakomodasi dalam naskah awal Raperda akan dibahas lebih mendalam pada tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah kota. Proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan sesuai kebutuhan daerah.
Khusus Raperda RPJMD 2025–2029, Wali Kota menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi di tingkat provinsi. Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tahapan ini merupakan amanat Pasal 91 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Evaluasi bertujuan memastikan dokumen RPJMD selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah pembangunan daerah selama lima tahun, termasuk visi, misi, tujuan, sasaran, dan program prioritas pemerintah daerah. Karena sifatnya yang fundamental, penyusunannya harus melalui proses verifikasi dan sinkronisasi yang ketat.
Sementara itu, dua Raperda lainnya — yakni Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, dan Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir — akan melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Fasilitasi tersebut sesuai ketentuan Pasal 88A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Proses fasilitasi bertujuan memastikan substansi regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek hukum formal dan material.
Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diharapkan dapat memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah melalui program CSR yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Sedangkan Raperda pencabutan Perda parkir dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kebijakan terbaru terkait pengelolaan keuangan daerah.
Menutup penyampaiannya, Saparudin menyatakan harapannya agar ketiga Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih terarah, terukur, dan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Pangkalpinang.
“Semoga dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang mempunyai regulasi yang lebih terarah dan terukur dalam tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung tertib hingga penutupan. Setelah tahap tanggapan Wali Kota, proses legislasi daerah akan berlanjut pada pembahasan mendalam di tingkat panitia khusus DPRD bersama pemerintah kota sebelum akhirnya diputuskan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan adanya pembahasan tiga Raperda tersebut, pemerintah dan DPRD diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menyusun kebijakan yang tidak hanya memiliki dasar hukum kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang secara berkelanjutan. (KBO Babel)















