Wali Kota Pangkalpinang: TPU Kerabut Tak Boleh Dibongkar Sebelum Sengketa Selesai

Klaim Kepemilikan TPU Kerabut Mencuat, Wali Kota Minta Semua Pihak Tahan Diri

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pembongkaran maupun aktivitas apa pun di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut selama sengketa klaim kepemilikan lahan belum diselesaikan secara tuntas dan berkekuatan hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya klaim kepemilikan lahan yang memicu keresahan di tengah masyarakat. Jum’at (23/1/2026)

Larangan tersebut disampaikan Wali Kota di sela peresmian Kantor Kelurahan Pasir Garam, Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan tidak boleh ada tindakan sepihak dari pihak mana pun sebelum ada kejelasan hukum atas status lahan TPU Kerabut.

banner 336x280

“Jangan sampai dibongkar sebelum urusannya selesai. Tidak boleh ada aktivitas apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” tegas Prof. Saparudin.

Menurutnya, TPU Kerabut merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi sosial dan kemanusiaan yang sangat penting. Oleh karena itu, segala bentuk klaim kepemilikan harus disikapi secara hati-hati, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Wali Kota menjelaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini tengah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap alas hak dari masing-masing pihak yang mengklaim kepemilikan lahan TPU Kerabut. Proses ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan dasar hukum yang dimiliki oleh para pihak.

“Kita lihat dulu alas hak masing-masing pihak. Semua akan kita telusuri secara objektif dan terbuka,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga akan melakukan konfirmasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperoleh data resmi terkait status dan riwayat kepemilikan lahan tersebut. Koordinasi dengan instansi terkait lainnya juga akan dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kemudian kita konfirmasi ke BPN dan kita bicarakan dengan pihak-pihak terkait sebaik-baiknya. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Prof. Saparudin.

Terkait target penyelesaian sengketa, Wali Kota menyebut Pemkot berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan TPU Kerabut secepat mungkin. Dalam sepekan terakhir, tim dari Pemkot Pangkalpinang telah dua kali turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik di lapangan sekaligus bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat.

“Deadline-nya secepat mungkin, dalam minggu ini. Tim kita sudah dua kali ke lapangan,” ungkapnya.

Selain pengecekan lapangan, Pemkot juga telah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang. Rapat tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan, memperjelas duduk perkara, serta mencari solusi terbaik agar sengketa lahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Wali Kota menekankan pentingnya peran semua pihak untuk menahan diri dan tidak memprovokasi situasi. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan sepihak justru berpotensi memperkeruh keadaan dan merugikan masyarakat.

“Ini untuk kepentingan umum. Jadi kita harap semua pihak bisa sama-sama memahami dan tidak melakukan tindakan sepihak,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah yang tengah ditempuh, Wali Kota berharap persoalan sengketa lahan TPU Kerabut dapat segera menemukan titik terang. Pemkot Pangkalpinang, kata dia, berkomitmen menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kepastian hukum demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan fungsi TPU Kerabut tetap berjalan sebagaimana mestinya. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *