Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Apresiasi Putusan MK soal Perlindungan Pers

MK Tegaskan UU Pers sebagai Rujukan Utama, DPR: Hentikan Kriminalisasi Jurnalis

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Penegasan tersebut disambut positif oleh kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengapresiasi putusan MK yang menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyelesaian persoalan hukum terkait karya jurnalistik, serta menutup ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik. Rabu (21/1/2026)

Oleh Soleh menegaskan, putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim—dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Menurutnya, selama ini masih kerap terjadi penyimpangan ketika karya jurnalistik langsung dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

banner 336x280

“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” ujar Soleh dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Ia menilai, putusan MK tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, kata Soleh, masih banyak jurnalis yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik, termasuk ketika mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Putusan MK ini patut diapresiasi. Kita masih melihat wartawan dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” kata dia.

Lebih jauh, Soleh menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Pers yang merdeka, profesional, dan terlindungi secara hukum akan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan kekuasaan.

“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor,” ujarnya.

Putusan MK tersebut lahir dari pengujian materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan ketentuan yang lebih jelas dan konkret.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat dilakukan secara langsung. Upaya hukum tersebut hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa dan diupayakan penyelesaiannya oleh Dewan Pers, namun tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme ini diposisikan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Akibatnya, terdapat potensi penafsiran yang keliru dan membuka ruang bagi penegak hukum untuk langsung menjerat wartawan ke ranah pidana.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diperlakukan sama dengan perbuatan pidana pada umumnya. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur UU Pers, dengan mengedepankan koreksi, hak jawab, dan penilaian etik oleh Dewan Pers.

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi tonggak penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia. Di sisi lain, keputusan ini juga menjadi pengingat bagi insan pers untuk tetap bekerja secara profesional, patuh pada kode etik jurnalistik, serta menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan verifikasi.

Dengan adanya penegasan dari MK, DPR berharap tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap wartawan. Aparat penegak hukum diminta menghormati mekanisme khusus yang telah diatur undang-undang, sehingga pers dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi tanpa rasa takut atau tekanan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *