WNA China Langgar Izin Tinggal di PT BTAG, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WX

Sempat Disebut Tak Ada WNA, Imigrasi Malah Temukan Warga China di PT BTAG

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WX (59) dari wilayah Bangka Belitung. Tindakan tersebut dilakukan setelah WX terbukti melanggar ketentuan izin tinggal saat berada di kawasan PT Bangkit Agung Gemilang (BTAG), Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu (15/8/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, mengatakan WX telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

“WNA tersebut telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berupa pendeportasian,” ujar Ahmad Khumaidi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Penindakan terhadap WNA tersebut dilakukan jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

Kasus tersebut bermula ketika petugas melakukan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan izin tinggal WNA di wilayah Bangka Tengah, termasuk di lingkungan PT BTAG, pada Kamis (13/8/2026).

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas meminta keterangan kepada pengawas lapangan berinisial AE mengenai keberadaan tenaga kerja asing di lingkungan perusahaan. Saat ditanya, AE menyampaikan bahwa tidak terdapat WNA yang bekerja di perusahaan tersebut.

Namun, petugas menilai terdapat sejumlah hal yang mencurigakan dari keterangan dan gerak-gerik pengawas lapangan tersebut. Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan penyisiran di area perusahaan.

Selain menyisir lokasi, petugas juga meminta keterangan dari sejumlah karyawan dan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas akhirnya menemukan keberadaan WX di area PT BTAG.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian WX. Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), diketahui bahwa WX merupakan warga negara RRT yang memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks B1.

Izin Tinggal Kunjungan indeks B1 tersebut diperuntukkan antara lain bagi kegiatan pariwisata, kunjungan keluarga, dan transit. Berdasarkan data keimigrasian, izin tinggal WX masih berlaku hingga 5 September 2026.

Meski izin tinggal yang dimiliki masih berlaku, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan izin tinggal tersebut. Keberadaan WX di lingkungan perusahaan kemudian didalami lebih lanjut untuk memastikan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Saat dilakukan pemeriksaan, WX disebut tidak kooperatif sehingga langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan kemudian dilakukan secara lebih mendalam. Kantor Imigrasi juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna memastikan status dan kegiatan WX di lingkungan perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan serta fakta yang diperoleh di lapangan, petugas menyimpulkan adanya pelanggaran penggunaan izin tinggal oleh WX.

“Hasil riksa dan fakta menunjukkan adanya pelanggaran. Selanjutnya kita menetapkan pemberian Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap WNA tersebut dan memperingatkan pihak manajemen untuk dapat mematuhi regulasi mendatangkan Tenaga Kerja Asing,” kata Ahmad.

Menurutnya, setiap WNA yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. Izin tinggal yang diberikan kepada orang asing memiliki fungsi, peruntukan, serta batasan tertentu yang harus dipatuhi.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin tinggal yang diberikan memiliki peruntukan dan ketentuan yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ahmad menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui kegiatan lapangan, tetapi juga dengan memperkuat koordinasi bersama instansi terkait serta perusahaan yang mempekerjakan atau menjadi penjamin WNA.

Menurut Ahmad, sinergi lintas instansi diperlukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Babel memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dan menjalankan kegiatan berdasarkan izin yang dimilikinya.

Ia juga mengingatkan pihak perusahaan agar memahami ketentuan yang berlaku apabila akan mendatangkan maupun mempekerjakan tenaga kerja asing. Perusahaan sebagai pihak yang mempekerjakan atau menjadi penjamin WNA memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan regulasi.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kepulauan Bangka Belitung tetap memberikan manfaat serta berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian,” pungkas Ahmad.

Pendeportasian WX menjadi salah satu bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran. Kantor Imigrasi Pangkalpinang memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babe)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *