Wow! Uang Rp11,4 T Masuk Kas Negara, Hasil Sitaan Korupsi dan Denda Lingkungan

Penegakan Hukum Berbuah Triliunan, Kejaksaan Setor Rp11,4 T ke Kas Negara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetorkan uang senilai Rp11,4 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari hasil penyitaan aset perkara korupsi serta denda administratif dan lingkungan hidup dari aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal. Senin (13/4/2026)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi dalam penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan hasil sitaan negara.

banner 336x280

“Penyerahan uang sebagai wujud transparansi penanganan hukum di Kejaksaan, kami menyerahkan uang Rp11.420.104.815.858 ke kas negara,” ujar Burhanuddin dalam pidato pembukaan, Jumat (10/4/2026).

Ia merinci, sebagian besar dana berasal dari denda administratif yang dijatuhkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilainya mencapai Rp7,23 triliun, yang dikenakan kepada sejumlah perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin.

Menurut Burhanuddin, praktik penggunaan kawasan hutan secara ilegal tersebut telah berlangsung dalam beberapa periode dan menimbulkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.

Selain dari sektor kehutanan, Kejaksaan Agung juga berhasil menyita aset dan harta hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1,96 triliun. Penyitaan ini merupakan hasil penanganan perkara korupsi yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2026.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara,” katanya.

Selanjutnya, kontribusi lain berasal dari setoran pajak yang berhasil dihimpun selama periode yang sama, yakni sebesar Rp967,7 miliar. Dana tersebut menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum.

Tak hanya itu, terdapat pula setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara yang mencapai Rp108,5 miliar. Perusahaan tersebut diketahui mengelola lahan perkebunan sawit yang terkait dengan kasus Duta Palma Grup.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda lingkungan hidup turut menyumbang Rp1,14 triliun. Denda tersebut dikenakan kepada sejumlah perusahaan dan individu yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dalam kegiatan usaha mereka.

Burhanuddin menegaskan, capaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan upaya nyata dalam mengembalikan kerugian negara. Ia menilai, pendekatan yang mengintegrasikan penindakan hukum dengan pemulihan aset menjadi langkah strategis dalam memperkuat keuangan negara.

“Kami tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga bagaimana aset negara yang hilang dapat kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan korupsi dan kejahatan sumber daya alam. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong tata kelola yang lebih baik di berbagai sektor.

Dengan total setoran mencapai Rp11,4 triliun, Kejaksaan Agung menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara dan pemulihan aset nasional. (Sumber : Bloomberg Technoz, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *