KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengeksekusi aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kali ini, Tim Jaksa Eksekutor menyita sebanyak 104.446 kilogram atau sekitar 104 ton komoditas timah milik Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Rabu (8/7/2026)
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Tamron, yang dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan sita eksekusi dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di gudang smelter milik PT Menara Cipta Mulia yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Anang, penyitaan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan aset milik terpidana untuk negara sebagai bagian dari pemenuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.
“Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan sita eksekusi terhadap komoditas timah yang berada di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia di Desa Mentawak, Belitung Timur,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).
Timah Disita Capai 104 Ton
Anang menjelaskan, total komoditas timah yang disita mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104 ton, yang terdiri dari berbagai jenis produk hasil pengolahan timah.
Kelompok pertama memiliki berat 49.486 kilogram yang terdiri atas 11 jenis komoditas, di antaranya dross, timah kristal, logam timah batangan dengan tingkat kemurnian hingga 99,95 persen, serta beberapa produk turunan lainnya.
Sementara kelompok kedua memiliki berat 54.960 kilogram yang terdiri atas lima kategori, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting.
Selain komoditas utama tersebut, tim eksekusi juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya telah disimpan di gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Bangka Timur.
Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan.
Terbukti Dikendalikan Tamron
Anang menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, seluruh komoditas timah yang disita merupakan aset yang berada di bawah penguasaan PT Menara Cipta Mulia.
Meski secara administrasi perusahaan tercatat atas nama pengurus lain, majelis hakim menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut sesungguhnya dikendalikan oleh Tamron alias Aon.
“Walaupun dalam akta pendirian perusahaan nama pengurus yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, berdasarkan fakta persidangan PT Menara Cipta Mulia dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon,” jelasnya.
Karena itu, Kejaksaan menilai seluruh aset timah tersebut merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.
Akan Dilelang
Kejaksaan Agung memastikan seluruh komoditas timah yang telah disita akan segera menjalani proses penilaian sebelum dilelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penjualan aset tersebut nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron.
“Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa komoditas timah tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan selanjutnya dilelang,” kata Anang.
“Hasil lelang seluruh komoditas timah tersebut akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon,” sambungnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery, sehingga aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
Terpidana Kasus Korupsi dan TPPU
Tamron alias Aon merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret sejumlah pengusaha smelter swasta dan pihak terkait dalam pengelolaan IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Dalam perkara tersebut, Tamron dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata niaga timah serta melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tamron dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayar.
Namun, putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah jaksa mengajukan banding.
Dalam putusan banding, majelis hakim meningkatkan hukuman Tamron menjadi 18 tahun penjara.
Selain pidana badan, Tamron juga tetap diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dibebani Uang Pengganti Rp3,5 Triliun
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 atau sekitar Rp3,5 triliun.
Besarnya nilai uang pengganti tersebut mencerminkan keuntungan yang dinikmati terpidana dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan selama menjalankan bisnis pertambangan dan pengolahan timah.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, Kejaksaan berwenang menyita dan melelang seluruh harta kekayaan milik terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut.
Karena itu, penyitaan terhadap lebih dari 104 ton komoditas timah menjadi salah satu langkah strategis dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Komitmen Pemulihan Aset Negara
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri aset-aset lain milik para terpidana kasus korupsi, khususnya yang berkaitan dengan perkara tata niaga timah yang selama ini menjadi perhatian publik.
Selain memberikan efek jera kepada pelaku, upaya penyitaan dan pelelangan aset juga menjadi bagian dari komitmen penegak hukum dalam memaksimalkan pemulihan aset negara yang hilang akibat praktik korupsi.
Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Perkara ini melibatkan sejumlah pengusaha smelter, pejabat perusahaan, hingga pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tata niaga timah yang menyimpang.
Melalui pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset milik Tamron alias Aon, Kejaksaan Agung berharap proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)
















