15 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Tito: Pengawasan Ada, tapi Integritas Penentu Utama

Korupsi Kepala Daerah Kian Marak, Tito Tegaskan Kemendagri Tak Bisa Bertindak Seperti Sistem Komando

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mengawasi seluruh kepala daerah selama 24 jam untuk mencegah praktik korupsi. Menurutnya, integritas pribadi menjadi faktor utama, mengingat kepala daerah merupakan pejabat politik yang dipilih langsung oleh rakyat dan bukan berada dalam sistem komando Kemendagri. Kamis (16/7/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan Tito sebagai respons atas semakin banyaknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat sudah 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 berurusan dengan KPK, dengan 10 di antaranya ditangkap sepanjang tahun 2026.

banner 336x280

Berbicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Tito menegaskan bahwa Kemendagri telah memberikan berbagai pembekalan kepada kepala daerah, namun pada akhirnya kepatuhan terhadap hukum tetap bergantung pada integritas masing-masing individu.

“Ini kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah. Mereka bukan anak kecil yang bisa kita awasi 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Itu tidak mungkin dilakukan,” kata Tito.

Menurut Tito, posisi kepala daerah berbeda dengan aparat yang berada dalam struktur komando, seperti saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kala itu, seorang Kapolri memiliki kewenangan langsung terhadap Kapolda maupun Kapolres sehingga dapat memberikan sanksi hingga pencopotan apabila terjadi pelanggaran.

Sementara itu, kepala daerah memiliki kedudukan yang berbeda karena memperoleh legitimasi langsung melalui pemilihan umum. Oleh sebab itu, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi secara langsung seluruh aktivitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.

“Kalau sistem kepolisian itu komando. Saat saya menjadi Kapolri, Kapolda atau Kapolres bisa langsung dicopot apabila melakukan pelanggaran. Kepala daerah berbeda karena mereka dipilih rakyat,” ujarnya.

Meski demikian, Tito memastikan pemerintah tetap membangun berbagai mekanisme pengawasan, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memungkinkan pemerintah pusat memantau penyusunan hingga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem pengawasan internal melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, hingga KPK.

Namun, Tito mengakui bahwa secanggih apa pun sistem yang dibangun tetap memiliki celah apabila disalahgunakan oleh oknum yang tidak memiliki integritas.

“Namanya sistem bisa saja diakali di lapangan. Karena itu, faktor integritas tetap menjadi yang paling penting,” katanya.

Pembekalan Sejak Awal Masa Jabatan

Tito menjelaskan bahwa sejak awal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, pemerintah telah memberikan berbagai pembekalan melalui kegiatan retreat yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Dalam kegiatan tersebut, kepala daerah mendapatkan materi mengenai tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan negara, pencegahan korupsi, hingga penguatan wawasan kebangsaan.

Menurut Tito, pembekalan tidak hanya diberikan oleh Kemendagri, tetapi juga menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian Republik Indonesia.

Langkah tersebut bertujuan membangun pemahaman kepala daerah mengenai batas-batas kewenangan, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta berbagai risiko hukum apabila melakukan penyalahgunaan jabatan.

“KPK hadir memberikan pembekalan. Begitu juga BPKP, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Kapolri ikut memberikan materi kepada para kepala daerah,” ujar Tito.

OTT Terus Bertambah

Pernyataan Tito muncul setelah KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penangkapan tersebut menjadikan Etik sebagai kepala daerah ke-15 hasil Pilkada Serentak 2024 yang tersangkut perkara korupsi.

Bahkan, sepanjang tahun 2026 saja sudah terdapat 10 kepala daerah yang terjaring OTT maupun proses hukum KPK.

Gelombang penindakan tersebut dimulai pada Januari 2026 dengan penangkapan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati. Pada Maret, KPK kembali menangkap Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, dan Bupati Cilacap.

Kasus kemudian berlanjut pada April dengan penangkapan Bupati Tulungagung. Memasuki Juni, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim dan Bupati Kuantan Singingi.

Pada awal Juli, Bupati Langkat turut ditangkap, sebelum akhirnya disusul Bupati Sukoharjo yang menjadi kepala daerah terbaru yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.

Jika ditarik sejak Agustus hingga Desember 2025, sebelumnya KPK juga telah menangkap lima kepala daerah hasil Pilkada 2024, yakni Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, dan Bupati Bekasi.

Dengan demikian, belum genap satu setengah tahun sejak seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025, sudah terdapat 15 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi.

Beragam Modus Korupsi

Dalam berbagai perkara yang ditangani KPK, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah cukup beragam.

Mulai dari praktik pengaturan proyek pemerintah, suap dalam proses pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, hingga pemerasan terhadap bawahan maupun pihak swasta.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, meskipun berbagai sistem pengawasan telah diterapkan pemerintah.

Pemerintah berharap penguatan sistem pengawasan digital, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta pembinaan integritas kepada kepala daerah dapat menekan angka korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Di sisi lain, KPK menegaskan akan terus melakukan langkah penindakan terhadap setiap dugaan korupsi tanpa memandang jabatan pelaku. Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di seluruh daerah Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *