3 Panwascam Girimaya Mundur Jelang Pilkada Ulang, Diduga Dapat Tekanan Politik

Diduga Ada Tekanan Politik, Panwascam Girimaya Mundur Massal 6 Hari Jelang Pemungutan Suara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang Kota Pangkalpinang tahun 2025 tinggal menghitung hari. Namun, dinamika mengejutkan muncul dari jajaran pengawas pemilu. Seluruh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Girimaya dikabarkan mendadak mengundurkan diri, bahkan diikuti juga oleh staf Panwascam setempat. Kamis (21/8/2025)

Informasi yang beredar menyebutkan, mundurnya tiga anggota Panwascam Girimaya tidak lepas dari dugaan adanya tekanan politik. Situasi itu berawal ketika ketiga anggota Panwascam menindak salah satu tim pasangan calon (paslon) yang dinilai melanggar aturan. Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi karena menjalankan tugas sesuai aturan, mereka justru diduga disalahkan dan bahkan diminta untuk meminta maaf kepada salah satu partai politik pengusung paslon tertentu.

banner 336x280

Aroma tidak sedap terkait dugaan keberpihakan penyelenggara pun mulai tercium. Jika benar terbukti, peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas penyelenggaraan Pilkada ulang Pangkalpinang.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali, mengaku belum mengetahui secara resmi terkait pengunduran diri tersebut. Ia menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat pengunduran diri dari anggota Panwascam Girimaya.

“Prihal ini kami belum mengetahui, surat nya pun kami belum menerima,” kata Imam, Kamis, 21 Agustus 2025.

Namun, redaksi media ini telah memperoleh bukti berupa dokumentasi salah satu surat pengunduran diri staf Panwascam yang sudah ditandatangani. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa benar adanya gelombang pengunduran diri dari jajaran pengawas pemilu di Kecamatan Girimaya.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai independensi lembaga pengawas pemilu di tingkat kecamatan, terlebih ketika tahapan Pilkada ulang sudah memasuki masa krusial menjelang hari pemungutan suara yang tinggal enam hari lagi.

Jika terbukti adanya tekanan kepada penyelenggara pemilu hingga menyebabkan pengunduran diri, maka peristiwa ini berpotensi masuk ranah pidana karena termasuk dalam kategori menghalangi tahapan Pemilu. Selain itu, dugaan keberpihakan penyelenggara kepada salah satu paslon juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Bawaslu Pangkalpinang maupun Bawaslu Provinsi Bangka Belitung untuk mengusut tuntas persoalan ini. Integritas Pilkada ulang dipertaruhkan, dan keberanian pengawas pemilu dalam menegakkan aturan akan menjadi sorotan publik. (Sumber: Journar Asia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *