KBOBABEL.COM (NATUNA) — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 800 kilogram ketamin yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional. Selasa (1/9/2026)
Pengungkapan dilakukan BNN bersama Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penggunaan modus baru dalam penyelundupan dan penyalahgunaan ketamin melalui perangkat vape.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencari celah untuk memasukkan zat terlarang ke Indonesia dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan tren yang berkembang di masyarakat.
“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” ujar Suyudi, Selasa (1/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan informasi serta penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Salah satu kapal yang menjadi bagian dari penyelidikan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di wilayah perairan Natuna Utara.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl.
Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal. Seluruh barang dikemas dalam 40 karung.
Setelah menemukan barang mencurigakan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti.
Pengujian laboratorium menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara untuk memastikan jenis zat yang ditemukan sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut.
Periksa Kapal MV Ashley
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada kapal lain, yakni MV Ashley. Tim gabungan mengamankan kapal tersebut pada 25 Agustus 2026.
MV Ashley selanjutnya diarahkan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam di kawasan Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Pemeriksaan terhadap kapal tersebut mencakup sejumlah aspek. Petugas memeriksa dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, hingga bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika maupun barang bukti lainnya.
Menurut Suyudi, pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan kedua kapal tersebut dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas kedua kapal tersebut.
BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap jalur distribusi sekaligus pihak-pihak yang diduga terlibat.
Di tengah proses pengungkapan kasus 800 kilogram ketamin tersebut, BNN juga menyoroti penggunaan perangkat vape sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.
Sepanjang 2026, BNN disebut telah melakukan pengujian terhadap 1.434 sampel cairan vape. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Temuan tersebut menunjukkan adanya perkembangan pola penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape.
“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” tutur Suyudi.
Menurut BNN, modus penyalahgunaan tersebut semakin berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair pada cartridge vape. Dalam sejumlah temuan, ketamin juga disebut dicampurkan dengan zat narkotika lainnya.
Kondisi tersebut dinilai meningkatkan tantangan bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dalam mendeteksi peredaran zat berbahaya yang dikemas menggunakan perangkat yang selama ini dikenal sebagai produk vape.
BNN Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika
Temuan tersebut sekaligus mendorong BNN untuk memperkuat kebijakan mengenai ketamin. BNN mendesak agar ketamin dapat segera masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut BNN, pengaturan yang lebih tegas diperlukan untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap ketamin.
BNN menilai celah regulasi dapat dimanfaatkan jaringan peredaran gelap untuk menghindari jerat hukum. Karena itu, penguatan instrumen hukum dianggap penting untuk memberikan kepastian dalam penindakan.
“Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita petugas memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” kata Suyudi.
Pengungkapan 800 kilogram ketamin di Natuna Utara kini masih dikembangkan oleh tim gabungan. Aparat tidak hanya berfokus pada barang bukti yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Seluruh proses penyelidikan dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pola penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika terus berkembang. Aparat penegak hukum dituntut meningkatkan pengawasan, sementara masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap berbagai bentuk baru peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan perangkat vape. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)













