KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan resmi dari pihaknya terkait pemberian insentif sebesar Rp 5 juta bagi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berhasil membuat konten positif dan viral di media sosial. Pernyataan itu disampaikan Dadan menanggapi pernyataan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya sempat menyebutkan adanya apresiasi berupa uang bagi konten viral tentang MBG. Kamis (30/10/2025)
“Ah, itu bukan ranah saya, karena saya juga tidak mengeluarkan kebijakan itu,” kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam.
Dadan menjelaskan, memang benar setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diwajibkan memiliki akun media sosial masing-masing. Namun, tujuan kebijakan tersebut semata-mata untuk transparansi dan publikasi kegiatan program MBG agar dapat diawasi oleh masyarakat.
“Terutama melaporkan menu, minimal menu hari itu yang dimuat, sekaligus juga untuk pengawasan publik. Itu saja. Jadi tidak ada hal yang lain. Cuma kita minta untuk lebih aktif saja,” jelas Dadan.
Menurutnya, pembuatan konten oleh para pelaksana MBG di daerah adalah bagian dari keterbukaan informasi publik dan edukasi masyarakat mengenai pentingnya gizi seimbang bagi anak-anak. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan imbalan uang ataupun kompetisi viral di media sosial.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangan resminya pada Selasa (28/10/2025), menyebutkan adanya insentif pribadi sebesar Rp 5 juta bagi pelaksana daerah yang berhasil membuat konten positif tentang MBG yang viral di media sosial.
“Sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas pelaksana daerah, (ada) insentif pribadi sebesar Rp 5 juta bagi konten daerah yang berhasil viral secara positif di media sosial,” kata Nanik saat itu.
Namun, pernyataan tersebut kemudian menuai sorotan publik dan menimbulkan berbagai tafsir di kalangan pelaksana MBG di daerah. Beberapa pihak mempertanyakan dasar kebijakan dan sumber dana yang digunakan untuk insentif tersebut.
Menanggapi hal itu, BGN segera mengeluarkan klarifikasi resmi. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa pernyataan Nanik tersebut bukanlah kebijakan resmi, melainkan hanya guyonan yang disampaikan dalam suasana santai saat acara rapat.
“Pernyataan tersebut disampaikan dalam suasana santai dan bersifat guyonan saat acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Senin, 27 Oktober 2025, di Jakarta,” kata Khairul dalam keterangan resminya.
Khairul menegaskan, BGN berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan dan program secara profesional serta sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola anggaran yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan resmi mengenai pemberian insentif berupa uang bagi pelaksana MBG di daerah yang membuat konten viral. Semua kegiatan harus tetap dalam koridor aturan dan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak-anak Indonesia, khususnya pelajar SD dan SMP. Program ini dijalankan melalui dapur-dapur SPPG di setiap daerah yang bertugas menyediakan menu sehat, bergizi, dan seimbang bagi peserta didik.
Dengan adanya klarifikasi ini, BGN berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan pelaksana maupun masyarakat mengenai isu insentif Rp 5 juta tersebut.
“Fokus kita tetap pada pelaksanaan program dan peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Mari kita jaga integritas dan kredibilitas program ini bersama,” tutup Dadan.











