KBOBABEL.COM (BANGKA) — Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Bangka semakin meresahkan masyarakat. Fenomena ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) setempat. Pasalnya, meski telah beredar luas di pasaran, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap pelaku distribusi maupun penjual rokok tanpa cukai tersebut. Jumat (31/10/2025)
Salah satu merek yang paling banyak beredar di pasaran adalah rokok ilegal merek Helium. Rokok ini dengan mudah ditemukan di sejumlah toko kecil dan warung di berbagai wilayah di Kabupaten Bangka. Berdasarkan penelusuran lapangan, rokok tersebut bahkan sudah menguasai sebagian besar pasar eceran di beberapa kecamatan.
Ironisnya, ketika pihak media mendatangi Kantor Bea Cukai Bangka untuk mengonfirmasi maraknya peredaran rokok ilegal ini, jawaban yang diberikan justru menimbulkan tanda tanya baru. Pejabat di instansi tersebut menyatakan tidak mengetahui keberadaan gudang maupun jaringan distribusi rokok ilegal yang dimaksud.
“Kami belum tahu lokasi penyimpanan atau siapa pihak yang mengedarkan rokok tersebut,” ujar salah satu perwakilan Bea Cukai Bangka saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik yang menilai Bea Cukai seolah tidak serius menindak pelanggaran yang jelas-jelas merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.
“Kalau mereka benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, tidak mungkin rokok ilegal bisa beredar bebas seperti ini,” kata warga Sungailiat, Rudi (38).
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, peredaran rokok ilegal di Bangka bisa berjalan mulus karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang menjadi “pelindung” di balik layar.
“Sulit memberantas rokok tanpa cukai kalau memang ada oknum yang membekingi. Mereka seolah kebal hukum,” ungkap sumber tersebut.
Hal ini diperkuat oleh keterangan salah satu pemilik toko yang mengaku menjual rokok tanpa cukai dengan dalih sudah berkoordinasi dengan pihak tertentu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan aph (aparat penegak hukum),” ujar pemilik toko itu singkat tanpa menyebutkan identitasnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa ada jaringan besar di balik distribusi rokok ilegal yang beroperasi secara sistematis di wilayah Bangka. Tidak hanya merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan cukai, namun juga merusak persaingan usaha bagi produsen dan pedagang resmi yang mematuhi aturan.
Warga pun mempertanyakan kinerja Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran cukai.
“Lalu Bea Cukai kerjanya apa kalau rokok ilegal bisa beredar sampai ke pelosok? Ini sudah keterlaluan,” ujar Mulyadi, salah satu warga Kecamatan Belinyu.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan nyata menandakan adanya celah dalam sistem pengendalian peredaran barang kena cukai.
“Masyarakat jadi curiga, jangan-jangan memang ada pembiaran atau bahkan permainan di dalam,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Bangka belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya oknum aparat yang melindungi peredaran rokok ilegal. Namun, sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum dari tingkat provinsi hingga pusat turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
Pakar hukum pidana Universitas Bangka Belitung, Dr. Roni Saputra, menilai peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sudah jelas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Menurut Roni, jika benar ada oknum aparat yang terlibat, maka kasus ini harus diusut oleh lembaga pengawas eksternal seperti Inspektorat Jenderal Kemenkeu atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi sindikat yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” ujarnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Bea Cukai dan aparat hukum terkait. Pemerintah pusat diminta tidak menutup mata terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka, yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebagaimana disampaikan seorang tokoh masyarakat Bangka, Hendra, “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau benar ada oknum yang bermain, tangkap dan proses hukum. Negara jangan kalah oleh mafia rokok ilegal.”
Dengan terus meningkatnya peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka, desakan agar dilakukan penindakan menyeluruh dan investigasi mendalam semakin kuat. Publik berharap tidak ada lagi alasan “tidak tahu” dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal ini akan terus merajalela dan merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya. (Sumber : Media BhayangkaraSatu, Editor : KBO Babel)











