KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan pelaku tambang timah ilegal di kawasan Lubuk, Bangka Tengah. Penegasan itu disampaikan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto berhasil mengamankan 23 unit alat berat dari dua lokasi pertambangan ilegal di Sarang Ikan dan Nadi sejak Kamis, 8 November 2025. Jumat (21/11/2025)
“Kita akan bongkar semuanya. Saya sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik ini. Kita akan telusuri sampai siapa pemodal semuanya,” tegas Jaksa Agung.
Pernyataan itu disampaikannya saat meninjau langsung lokasi tambang ilegal bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta sejumlah pejabat pusat lainnya. Burhanuddin menyebut kerusakan alam Bangka Belitung semakin memprihatinkan akibat masifnya aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi secara terorganisir.
“Kita bisa lihat apa hasil yang dilakukan para ilegal ini. Dan tentunya kami akan melakukan suatu tindakan yang ke penyelidikan,” kata Burhanuddin menegaskan.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan secara penuh kini berada di bawah kewenangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel. Para penyidik diminta bekerja tanpa kompromi dan membongkar seluruh rantai pelaku, mulai dari pemilik alat berat, pemodal, hingga smelter atau penampung yang membeli pasir timah hasil eksploitasi ilegal tersebut. Burhanuddin menambahkan bahwa proyek tambang ilegal ini jelas melibatkan pemain kelas kakap.
“Tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan excavator yang bagus-bagus begini. Kalau itu memang main-mainin tambang ilegal, ini adalah eksploitasi yang harus kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari penyitaan 23 alat berat oleh tim Satgas PKH. Dua lokasi tambang ilegal yang ditertibkan memiliki total luas 315,48 hektar, dengan rincian Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Desa Nadi seluas 52,63 hektar. Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12,9 triliun, berdasarkan perhitungan potensi timah yang diambil secara ilegal dari wilayah tersebut.
Sejak penyelidikan dimulai oleh tim Pidsus Kejati Babel, sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai cukong atau pemodal terus bermunculan. Di antara nama-nama tersebut terdapat Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius, hingga H Toni alias Ton. Sejauh ini, baru Herman Fu yang telah menjalani pemeriksaan penyelidikan bersama Kepala KPH Sembulan Lubuk, Mardiansyah.
Sumber internal penegak hukum menyebutkan bahwa daftar nama pemodal kemungkinan akan terus bertambah seiring pendalaman penyidikan. Penyidik diduga juga akan menelusuri aliran dana, dokumen kepemilikan alat berat, hingga keterlibatan oknum-oknum tertentu yang diduga memberi perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Selain memeriksa pemodal, penyidik juga akan mengarahkan fokus kepada smelter yang menjadi penampung pasir timah hasil tambang ilegal. Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada pekerja lapangan, melainkan diarahkan untuk mengungkap seluruh aktor utama yang menikmati keuntungan besar dari kerusakan lingkungan tersebut.
“Kita tidak mau hanya menangkap kecil-kecilan. Kita cari semuanya, dari pemodal sampai penampung. Ini harus diberantas tuntas,” tegas Jaksa Agung.
Sikap tegas Jaksa Agung tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik penindakan tambang ilegal yang selama ini kerap berlangsung masif di Bangka Belitung, terutama di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Upaya ini sekaligus menjadi langkah awal dalam penataan sektor pertambangan yang selama bertahun-tahun dinilai menjadi sumber kerusakan lingkungan terbesar di wilayah Bangka Belitung. (Sumber: Babelpos.id, Editor: KBO Babel)











