Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » IDI Babel Tegaskan Mandat UU: Dokter Wajib Dilindungi, dr. Ratna Dapat Pendampingan Penuh

IDI Babel Tegaskan Mandat UU: Dokter Wajib Dilindungi, dr. Ratna Dapat Pendampingan Penuh

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan penuh kepada dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, yang tengah menghadapi proses hukum. Sikap resmi organisasi ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua IDI Wilayah Babel yang baru, dr. Arinal Pahlevi, dr. Sp.DVE, didampingi bersama para pengurus dan anggota.

Dalam penyampaiannya, Arinal menegaskan bahwa IDI tidak hanya berfungsi sebagai wadah profesi kedokteran, tetapi juga sebagai garda etika dan perlindungan profesional bagi setiap dokter dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, ketika seorang anggota berhadapan dengan persoalan hukum terkait kerja-kerja profesinya, organisasi berkewajiban memberikan pendampingan moral maupun advokasi.

“Sebagai organisasi profesi, IDI tentu mengambil peran memastikan sejawat kami memperoleh pendampingan yang layak. Kami ingin proses hukum berjalan objektif, transparan, serta tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Arinal.

Foto : dr. Arinal Pahlevi, dr. Sp.DVE saat melakukan konferensi pers kepada awak media.

Landasan Hukum: IDI Berwenang Melindungi Anggota Profesi

Arinal menjelaskan bahwa keberadaan IDI dan mandat untuk melindungi anggotanya memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada ketentuan mengenai Organisasi Profesi Tenaga Medis, menegaskan bahwa organisasi profesi diberikan kewenangan untuk:

  •  menetapkan dan menegakkan etika profesi,
  •  memberikan pembinaan dan peningkatan kompetensi,
  • serta membela hak dan melindungi anggota dalam menjalankan praktik profesional.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-XV/2017
sebelumnya juga menegaskan bahwa organisasi profesi dokter memiliki peran penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap tenaga medis.

“UU Kesehatan memberikan ruang bagi organisasi profesi untuk hadir memastikan dokter tetap terlindungi ketika menjalankan tugasnya. Maka pendampingan terhadap dr. Ratna adalah bagian dari mandat undang-undang,” jelas Arinal.

Apresiasi untuk Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

Dalam kesempatan tersebut, IDI juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) atas keputusan penangguhan penahanan terhadap dr. Ratna.

Arinal menilai kebijakan tersebut sangat berdampak positif terhadap keberlanjutan layanan kesehatan anak di berbagai fasilitas kesehatan di Bangka Belitung.

“Kami menghargai pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan publik. Dengan adanya penangguhan penahanan ini, pelayanan pediatri di RSUD Depati Hamzah, RSUD Depati Bahrin, hingga RS Rona dapat tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Mengajak Publik Tetap Tenang dan Menghormati Proses Hukum

IDI Babel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Arinal menegaskan perlunya dukungan publik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dan proporsional, tanpa mengorbankan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.

“Kami berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Bangka Belitung. Semoga polemik ini segera menemukan titik terang, sehingga dr. Ratna dapat kembali berfokus pada tugas profesionalnya sebagai dokter spesialis anak. IDI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dr.

Ratna Setia Asih terkait dugaan pelanggaran Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* yang mengatur ketentuan terkait kewajiban tenaga medis dalam menjalankan praktik hukum dan administrasi medis.

Namun demikian  IDI wilayah Babel juga  mengucap bela sungkawa kepada keluarga almarhum anak Aldo yang meninggal dunia, terkait dengan penanganan medis menjadi perkara hukum yang sedang berproses. (Dwi Frasetio/KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teror Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Pangkalpinang, Pemilik Kendaraan Dipaksa Tebus Aset Sendiri

    Teror Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Pangkalpinang, Pemilik Kendaraan Dipaksa Tebus Aset Sendiri

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus penggelapan mobil rental dengan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikannya secara ilegal kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam beberapa waktu terakhir, praktik tersebut disebut semakin marak terjadi, terutama di wilayah Kota Pangkalpinang, dan diduga dilakukan oleh jaringan yang bekerja secara terorganisir. Senin (6/7/2026) Fenomena ini tidak hanya menimbulkan […]

  • KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terus menghadirkan dinamika yang memantik perhatian publik. Bukan sekadar perkara pidana biasa, jalannya persidangan justru membuka sejumlah fakta yang dinilai memunculkan pertanyaan serius terhadap proses penegakan hukum sejak tahap penyelidikan hingga perkara bergulir di meja hijau.

    Hangga Oktafandany SH Bongkar Kejanggalan Sidang dr. Ratna, Peringatkan Saksi Ahli Soal Jerat Pasal 291 KUHP

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terus menghadirkan dinamika yang memantik perhatian publik. Bukan sekadar perkara pidana biasa, jalannya persidangan justru membuka sejumlah fakta yang dinilai memunculkan pertanyaan serius terhadap proses penegakan hukum sejak tahap penyelidikan hingga perkara bergulir di meja hijau. Sidang lanjutan yang […]

  • APBD 2026 Ketok Palu, Gubernur Hidayat: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, untuk Rakyat

    APBD 2026 Ketok Palu, Gubernur Hidayat: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, untuk Rakyat

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (24/11/2025). Selasa (25/11/2025) Dalam sidang yang dihadiri […]

  • PT TIMAH Kucurkan Rp7 Miliar Lewat PUMK, 117 UMKM di Wilayah Operasional Dapat Suntikan Modal

    PT TIMAH Kucurkan Rp7 Miliar Lewat PUMK, 117 UMKM di Wilayah Operasional Dapat Suntikan Modal

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT TIMAH Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan dan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK). Sepanjang tahun 2025, perusahaan anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini telah menyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp7 miliar kepada 117 pelaku UMKM yang tersebar di wilayah operasional […]

  • HUT RI ke-80, PT Timah Tegaskan Komitmen Kelola Sumber Daya untuk Kesejahteraan Bangsa

    HUT RI ke-80, PT Timah Tegaskan Komitmen Kelola Sumber Daya untuk Kesejahteraan Bangsa

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Timah merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia yang memiliki peran penting dalam berbagai sektor industri, termasuk teknologi masa depan. PT Timah Tbk sebagai perusahaan pertambangan timah yang merepresentasikan negara, terus memperkuat komitmennya dalam mengelola sumber daya timah secara berkelanjutan. Senin (18/8/2025) Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah melaksanakan […]

  • Buruh di Jebus Dikeroyok Usai Dituduh Mengintip Istri Orang, Polisi Buru 4 Pelaku

    Buruh di Jebus Dikeroyok Usai Dituduh Mengintip Istri Orang, Polisi Buru 4 Pelaku

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Seorang buruh harian lepas (BHL) di Dusun Johar, Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga terjadi karena tuduhan mengintip istri orang. Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 00.10 WIB dan membuat korban berinisial RU (41) menderita luka serius. Senin (19/5/2025) Menurut […]

expand_less