
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Dengan demikian, pengusaha itu tetap harus menjalani hukuman 14 tahun penjara sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan kasasi tersebut tercantum dalam register perkara Nomor 11312 K/PID.SUS/2025 yang diketok palu pada Selasa (25/11/2025) dan diumumkan melalui laman resmi MA pada Jumat (28/11/2025).
Bunyi putusan kasasi itu tegas: “Tolak.” Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut diketuai oleh Prim Haryadi, dengan dua hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Dalam pertimbangan putusannya, MA menolak kasasi baik dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa Hendry Lie, sehingga tidak ada perubahan terhadap putusan tingkat banding yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman berat.

Dengan penolakan ini, Hendry tetap harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hendry juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,05 triliun. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang dalam perkara tata niaga timah ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Angka kerugian fantastis itu menguatkan alasan majelis hakim untuk mempertahankan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya.
Kasus ini menyeret Hendry Lie karena perannya sebagai aktor utama dalam pengaturan tata niaga timah melalui PT Tinindo Internusa (TIN), sebuah perusahaan smelter timah swasta yang dikendalikan olehnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa membeberkan bahwa Hendry memanfaatkan PT TIN sebagai kendaraan usaha untuk mengoleksi keuntungan besar melalui praktik ilegal terkait bisnis timah di Bangka Belitung.
Hendry disebut tidak bekerja sendirian. Ia menggerakkan dua orang kepercayaannya, yakni General Manager Operasional PT TIN, Rosalina, serta Marketing PT TIN periode 2008–2018, Fandy Lingga. Keduanya menjadi perpanjangan tangan Hendry dalam menjalankan strategi bisnis yang dianggap merugikan negara itu. Salah satu tugas penting mereka adalah menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter kepada PT Timah Tbk.
Peran Hendry semakin terlihat jelas ketika ia disebut memberikan persetujuan sekaligus perintah kepada bawahannya untuk menghadiri pertemuan dengan sejumlah mantan petinggi PT Timah Tbk. Pertemuan tersebut melibatkan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan, Emil Ermindra, serta eks Direktur Operasi, Alwin Albar. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pangkalpinang itu, dibahas mengenai permintaan PT Timah agar puluhan smelter swasta menyerahkan lima persen kuota ekspor mereka kepada perusahaan BUMN tersebut.
Menurut jaksa, permintaan itu muncul karena bijih timah yang diekspor para smelter swasta itu bersumber dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak dari swasta hingga mantan pejabat PT Timah.
Selain itu, Hendry juga disebut menerima pembayaran bijih timah serta biaya kerja sama sewa smelter yang nilainya dinilai terlalu mahal. Transaksi-transaksi tersebut memperkaya Hendry maupun perusahaan yang dipimpinnya, namun di sisi lain menciptakan kerugian luar biasa bagi negara akibat eksploitasi timah tanpa dasar hukum.
Putusan MA ini mempertegas sikap lembaga peradilan tertinggi dalam menindak kejahatan pertambangan dan tata niaga timah yang selama ini menjadi sorotan publik. Penolakan kasasi juga menunjukkan bahwa argumentasi Hendry melalui kuasa hukumnya tidak dapat membantah konstruksi hukum yang sudah dibangun dalam proses penyidikan dan persidangan sebelumnya.
Kini, proses hukum terhadap para pihak lain yang turut terseret dalam pusaran korupsi tata niaga timah diperkirakan akan terus bergulir. Sejumlah nama penting, termasuk mantan petinggi PT Timah Tbk, telah menjalani proses hukum lebih dulu dan mendapatkan putusan. Kasus besar yang mengungkap jaringan korupsi hingga ratusan triliun ini dinilai sebagai salah satu perkara pertambangan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.
Dengan keluarnya putusan kasasi ini, Hendry Lie harus menjalani sisa hukuman pidana dan memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, terutama tata niaga timah yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun rentan disalahgunakan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)









