KBOBABEL.COM (Jakarta) – Sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah 2015–2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk terus berguguran setelah permohonan kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun, di tengah deretan penolakan tersebut, dua nama besar—mantan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono—masih memilih untuk melanjutkan perjuangan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Selasa (2/12/2025)
Penolakan terbaru yang mencuri perhatian adalah putusan kasasi terhadap Hendry Lie, salah satu bos Sriwijaya Air yang terjerat kasus serupa. Nasibnya ternyata sama dengan deretan terdakwa sebelumnya seperti Thamron alias Aon dan sejumlah kolektor timah lainnya. Putusan kasasi Hendry Lie diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi dengan dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa (25/11). Penolakan tersebut membuat hukuman yang diterima Hendry tetap sama seperti putusan tingkat banding.
Hendry sebelumnya divonis 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. Putusan itu mempertegas posisi Hendry sebagai salah satu tokoh yang menerima hukuman berat dalam skandal besar yang disebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kasasi Bambang Gatot Masih Berproses di MA
Berbeda dengan Hendry Lie, berkas kasasi Bambang Gatot Ariyono—mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM—saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan di MA. Bambang divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi yang disebut turut berkontribusi terhadap kerugian negara setidaknya Rp300 triliun dalam tata niaga timah tersebut.
Sebagai pejabat negara, keterlibatan Bambang menjadi sorotan besar publik. Ia dinilai memiliki peran penting dalam memberikan izin, regulasi, maupun pengawasan terhadap kegiatan tata niaga timah yang kemudian menjadi lahan praktik korupsi selama bertahun-tahun. Dengan mengajukan kasasi, Bambang berupaya mendapatkan keringanan hukuman atau membuktikan adanya kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
Alwin Albar, Eks Direksi yang Disebut Paling Apes
Selain Bambang, nama lain yang turut mengajukan kasasi adalah mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Berkas kasasinya kini tengah diperiksa oleh majelis hakim yang secara kebetulan sama dengan majelis yang menolak kasasi Hendry Lie, yakni Prim Haryadi sebagai ketua majelis, serta Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim anggota. Formasi majelis ini menjadi perhatian karena dinilai cukup tegas dalam sejumlah putusan korupsi besar.
Alwin sering disebut sebagai “eks direksi paling apes” dari tiga mantan direksi PT Timah yang ikut terseret dalam kasus Tipikor timah. Ia menghadapi dua kasus korupsi besar yang proses persidangannya berlangsung hampir bersamaan. Dua-duanya berakhir dengan vonis bersalah, sehingga menghantam karier, reputasi, serta masa depannya.
Dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015–2022, Alwin divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Adji. Hakim menyatakan bahwa Alwin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Terdakwa Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian bunyi amar putusan.
Majelis hakim menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp300 triliun, angka fantastis yang membuat kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Selain hukuman penjara 10 tahun, Alwin juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan jaksa sebenarnya jauh lebih tinggi, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Namun hakim mempertimbangkan sikap kooperatif serta pernyataan terbuka Alwin selama sidang sebagai hal yang meringankan.
Sebaliknya, beberapa hal memberatkan juga menjadi pertimbangan hakim, di antaranya karena Alwin dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta besarnya kerugian negara akibat tindakannya. Lebih dari itu, ia juga diketahui pernah dipidana dalam kasus lain.
Kasus Kedua: Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah
Sebelum vonis 10 tahun tersebut, Alwin juga terlebih dahulu divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi proyek cutting suction dredge (CSD) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah di Tanjung Gunung, Bangka Tengah. Putusan dijatuhkan pada 3 Desember 2024.
Saat itu, Alwin menjabat sebagai kepala proyek dengan nilai pekerjaan Rp24 miliar. Ia juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Meski jaksa menuntut 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, hakim kembali menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp24 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta masih kurang untuk menutupi uang pengganti, maka Alwin harus menjalani pidana tambahan tujuh tahun penjara.
Dengan dua perkara besar menjeratnya, posisi Alwin dianggap paling berat dibanding dua eks direksi lainnya. Tidak heran jika kasasi ke MA menjadi satu-satunya jalan tersisa bagi Alwin untuk mencari peluang mendapatkan keringanan hukuman.
Kasasi Jadi Upaya Terakhir
Pengajuan kasasi oleh Bambang dan Alwin menandai babak baru dalam perjalanan hukum skandal timah yang menyeret puluhan nama penting dari berbagai sektor. MA menjadi pintu terakhir untuk menentukan apakah ada perubahan signifikan dalam hukuman mereka atau justru mempertegas kembali putusan sebelumnya.
Namun melihat tren putusan MA terhadap terdakwa lain seperti Thamron dan Hendry Lie, banyak pihak memprediksi peluang diterimanya kasasi ini sangat kecil. Terlebih dua perkara ini ditangani majelis hakim yang dikenal memberi putusan tegas dalam kasus korupsi skala besar.
Kini, publik menunggu bagaimana MA akan memutus dua kasasi yang tersisa. Hasilnya bukan hanya menentukan masa depan hukum dua tokoh penting tersebut, tetapi juga memberikan sinyal bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan nasional. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











