KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus hukum yang menyeret nama dr Ratna Setia Asih Sp.A, M.Kes, dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, memasuki babak baru. Setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak dr Ratna gugur di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tim kuasa hukumnya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa gugatan perdata dan tata usaha negara terhadap Presiden Republik Indonesia serta Kementerian Kesehatan. Gugurnya praperadilan tersebut diputuskan oleh hakim tunggal Dewi Sulistiarini dalam sidang yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025. Putusan ini dibacakan di hadapan pihak pemohon dan termohon, bersamaan dengan dimulainya sidang perdana pokok perkara dugaan malpraktik yang menjerat dr Ratna. Jumat (5/12/2025)
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur karena pada hari yang sama perkara pokok telah mulai disidangkan.
“Satu, menyatakan praperadilan pemohon dinyatakan gugur. Dua, menyatakan perkara ini dilanjutkan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ujar hakim Dewi Sulistiarini di ruang sidang. Penasihat hukum dr Ratna, Hangga, menyebut gugurnya praperadilan bukan karena substansi permohonan ditolak, melainkan karena secara formil persidangan perkara pidana telah berjalan. Meski demikian, tim hukum menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan hak hukum kliennya.
Hangga menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta gugatan perdata di Jakarta. Objek gugatan tidak hanya ditujukan kepada institusi kesehatan, tetapi juga kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan.
“Kita akan lakukan gugatan ke Jakarta, gugatan peratun dan perdata. Yang kita gugat itu Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan, itu akan sama-sama kita gugat,” tegas Hangga. Menurutnya, ada aspek kebijakan dan tata kelola yang dinilai turut berkontribusi dalam perkara yang menimpa kliennya, khususnya terkait sistem pelayanan dan regulasi kesehatan.
Sebelumnya, pihak dr Ratna mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Bangka Belitung terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel. Polda Bangka Belitung menyatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk melalui mekanisme majelis disiplin profesi. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah menyampaikan bahwa perkara ini telah melalui tahapan pemeriksaan panjang.
“Yang pasti penyidik melakukan penyelidikan itu sudah berdasarkan alat bukti yang ada karena ini terkait dengan Undang-undang Kesehatan. Jadi ada peran majelis disiplin profesi terkait hal ini,” ujar Fauzan.
Polda Babel juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian melalui restorative justice telah dilakukan sebanyak lima kali. Namun, mediasi tersebut tidak menemui titik kesepakatan antara pihak keluarga korban dan terlapor.
“Penyidik juga pernah melakukan upaya mediasi berupa restorative justice sebanyak lima kali antara pelapor dan terlapor. Namun upaya mediasi antara keduanya tidak tercapai dan akhirnya sampai pada proses sidang,” kata Fauzan. Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, perkara pun berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bangka Belitung. Ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dipadati oleh pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan. Bahkan, sebagian pengunjung harus duduk di kursi luar ruang sidang karena keterbatasan kapasitas. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Marolop Wimner Pasroloan Bakara dengan hakim anggota Rizal Firmansyah dan Mohd Rizky Musmar. Terdakwa dr Ratna hadir didampingi tim penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dr Ratna didakwa melakukan perbuatan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien anak bernama Aldo.
“Bahwa perbuatan terdakwa dr Ratna Setia Asih telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 440 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata JPU di hadapan majelis hakim. Dakwaan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran prosedur medis yang berujung pada meninggalnya Aldo saat menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang pada akhir November 2024 lalu.
Nama dr Ratna Setia Asih sendiri menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan malpraktik yang dilayangkan keluarga Aldo bergulir ke ranah hukum. dr Ratna merupakan dokter spesialis anak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Ia juga dikenal aktif membuka praktik di sejumlah fasilitas kesehatan di Bangka Belitung. Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr Ratna merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang dan memiliki keahlian di bidang neonatologi, yakni perawatan bayi baru lahir dengan kondisi khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, dr Ratna sempat menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi yang berujung penolakan. Ia juga mengajukan praperadilan yang kini dinyatakan gugur. Dari sisi penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Babel. Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menyebut bahwa tersangka mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Alasan utama permohonan tersebut adalah kebutuhan pelayanan kesehatan anak di daerah.
“Memang tersangka ini sejak di Polda tidak dilakukan penahanan. Penasihat hukumnya juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih dibutuhkan di pelayanan kesehatan anak sebagai dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang,” kata Anjasra. Kejari kemudian melanjutkan proses dengan menyusun dakwaan dan mengusulkan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Proses hukum pun kini resmi memasuki babak pembuktian di pengadilan.
Dukungan terhadap dr Ratna juga datang dari kalangan profesi kedokteran. Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Bangka Belitung menyatakan simpati dan solidaritas kepada dr Ratna. Sekitar 50 dokter umum maupun spesialis berkumpul di salah satu kafe di Pangkalpinang untuk menyampaikan dukungan moral sekaligus turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum Aldo. Ketua IDI Bangka Belitung, dr Arinal Pahlewi, menyatakan bahwa organisasi profesi akan memberikan pendampingan sesuai kapasitasnya.
“Dokter Ratna adalah anggota kami di IDI Wilayah Bangka Belitung dan juga seorang ASN. Semua unsur ini, Insya Allah, memberikan kontribusi sesuai porsinya sebagai bentuk simpati kepada sejawat kami,” kata Arinal.
IDI Bangka Belitung juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas kebijakan penangguhan penahanan terhadap dr Ratna. Menurut IDI, keberadaan dokter spesialis anak sangat dibutuhkan di daerah.
“Keberadaan dr Ratna sebagai dokter spesialis anak sangat signifikan di daerah dan proses hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan serta proporsionalitas,” ujar Arinal. IDI juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam pro dan kontra yang berlebihan dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, keluarga almarhum Aldo tetap berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan adil. Yanto, ayah Aldo, mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Cukup anak kami saja, cukup kami saja yang merasakan sakit hati. Jangan sampai terjadi pada Aldo-Aldo yang lain,” ujarnya. Yanto juga menyatakan kesiapannya apabila diperlukan tindakan autopsi untuk memperjelas penyebab kematian anaknya. Keluarga menilai pengungkapan perkara secara terang benderang merupakan bentuk keadilan yang paling mereka harapkan.
Kronologi kematian Aldo bermula ketika korban mengalami demam yang tak kunjung reda meski sudah dibawa berobat ke beberapa dokter. Pada 30 November 2024, Aldo akhirnya dibawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dalam kondisi lemas. Di rumah sakit, Aldo mendapat penanganan di IGD dan kemudian dirujuk ke ruang perawatan jantung. Kondisi korban sempat naik turun hingga akhirnya dipindahkan ke ruang PICU. Dalam kondisi kritis, Aldo menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat intensif oleh tim medis.
Dalam keterangannya kepada media sebelumnya, dr Ratna menjelaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan kompetensi dan prosedur yang berlaku. Ia menyebut bahwa dirinya menangani pasien sesuai dengan ranah sebagai dokter spesialis anak dan telah berkoordinasi dengan dokter spesialis jantung.
“Kami bukan Tuhan. Hidup dan mati itu hanya di tangan Tuhan. Kami hanya perantara yang melakukan yang terbaik sesuai kompetensi kami,” ujar dr Ratna kala itu.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung dan memicu diskusi publik terkait tanggung jawab profesi kedokteran, sistem pelayanan rumah sakit, serta perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien. Dengan dimulainya sidang perkara dan rencana gugatan perdata serta tata usaha negara yang akan diajukan oleh pihak dr Ratna, perkara ini dipastikan masih akan panjang. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan demi menemukan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)










