KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada Senin (8/12/2025) sore terkait keberangkatannya menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi tanpa mengantongi izin resmi. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah kondisi daerahnya yang saat itu sedang berada dalam status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor.
Klarifikasi tersebut dipandang penting untuk memastikan kepatuhan kepala daerah terhadap aturan perjalanan luar negeri, sekaligus menilai aspek etika kepemimpinan saat wilayah yang dipimpinnya menghadapi situasi darurat. Pemeriksaan ini juga diharapkan memberi pesan tegas bahwa kewajiban pelayanan publik tetap harus diutamakan di atas kepentingan pribadi pejabat, terutama ketika masyarakat berada dalam kondisi paling rentan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Mirwan sebelumnya diundang memberikan keterangan pada pukul 14.00 WIB. Namun jadwal pemeriksaan diundur menjadi pukul 17.00 WIB karena yang bersangkutan baru tiba di Banda Aceh pada sore hari setelah kembali dari Tanah Suci.
“Bupati Aceh Selatan terkonfirmasi baru sampai sore, sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB,” kata Benni kepada wartawan. Ia menegaskan tim Itjen Kemendagri sudah berada di Aceh untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap yang bersangkutan.
Benni juga menyebut pihaknya masih menunggu laporan detail mengenai hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa di lapangan. Materi pemeriksaan mencakup prosedur perizinan, kronologi keberangkatan, serta pertimbangan saat daerah dalam status darurat dan evaluasi.
Aturan mewajibkan setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri untuk memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut juga harus melalui persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam kasus ini, Mirwan diketahui tidak mengantongi izin baik dari Gubernur Aceh maupun dari Kemendagri. Bahkan, Gubernur Aceh secara resmi telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan sebelum keberangkatan umrah dilakukan.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025 yang secara tegas menyatakan kondisi daerah belum memungkinkan ditinggal kepala daerah. Saat itu Aceh berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi yang berdampak luas pada sejumlah kabupaten, termasuk wilayah Aceh Selatan yang terdampak.
Kabupaten Aceh Selatan sendiri menetapkan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan yang ditandatangani Mirwan sebelum ia berangkat. Dalam situasi tersebut, kepala daerah seharusnya memimpin langsung koordinasi penanganan bencana, mulai dari evakuasi, pendirian posko, hingga distribusi bantuan bagi warga terdampak. Keberangkatan Mirwan ke luar negeri di tengah kondisi itu kemudian menuai kritik dari berbagai pihak, baik masyarakat sipil maupun pemerhati kebijakan publik di Aceh.
Sejumlah tokoh menilai langkah tersebut tidak mencerminkan sensitivitas terhadap penderitaan warga yang rumahnya terendam dan aktivitas ekonominya lumpuh akibat bencana. Di sisi lain, ada pula pihak yang meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Kemendagri agar tidak menimbulkan spekulasi berlebihan di masyarakat luas.
Kemendagri menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi oleh kepala daerah. Jika ditemukan pelanggaran administratif, sanksi dapat dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga pemberhentian sementara tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti. Namun hingga kini, Kemendagri belum menyampaikan kesimpulan apa pun karena proses klarifikasi masih berjalan.
Benni Irwan menyatakan pihaknya akan bersikap terbuka menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik setelah seluruh rangkaian klarifikasi selesai dan laporan resmi diterima oleh pimpinan kementerian. Ia meminta masyarakat untuk menunggu dan tidak menyimpulkan lebih awal terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Mirwan. Menurutnya, seluruh fakta akan diuji secara objektif dan proporsional nantinya.
Sementara itu, kondisi di Aceh Selatan setelah banjir dan longsor masih memerlukan perhatian serius. Sejumlah desa dilaporkan mengalami kerusakan infrastruktur, akses jalan terputus, serta ratusan warga terpaksa mengungsi. Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan relawan terus melakukan upaya pemulihan darurat. Pemeriksaan terhadap Mirwan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi kepala daerah lainnya agar tidak meninggalkan daerah saat warganya menghadapi bencana.
Dengan demikian, prinsip tanggung jawab, kepemimpinan, dan kepatuhan terhadap aturan dapat terus dijaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Publik kini menanti hasil pemeriksaan yang akan menentukan langkah lanjutan terhadap posisi Mirwan sebagai bupati Aceh Selatan tersebut. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)






Saat ini belum ada komentar