KBOBABEL.COM (TEMPILANG, Bangka Barat) — Polemik dugaan monopoli pembelian dan pengiriman timah di wilayah Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, kembali memanas. Ketiadaan tindakan tegas terhadap aktivitas jual beli timah oleh dua kolektor lokal, Herpan dan Bakti, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menduga adanya praktik monopoli yang melibatkan jaringan kolektor ilegal, CV Alam Memberi Rezeki (CV AMR), PT Timah Tbk, hingga aparat Satgas Halilintar yang bertugas melakukan penegakan hukum di sektor pertimahan. Jum’at (12/12/2025)
Dugaan itu semakin menguat setelah mencuatnya pemberitaan terkait aktivitas pembelian timah tanpa izin di Tempilang. Namun CV AMR, perusahaan yang disebut-sebut sebagai penghubung antara kolektor lokal dengan PT Timah, telah lebih dulu memberikan klarifikasi. Juru bicara CV AMR secara tegas membantah adanya kongkalikong yang menyeret pihaknya bersama PT Timah maupun aparat.
“Kongkalikong seperti apa yang dimaksud? Kami bekerja sesuai prosedur dan SOP perusahaan,” ujar jubir CV AMR melalui salah satu media online, Minggu (9/11/2025). Ia menambahkan bahwa tudingan yang beredar tidak benar dan merugikan nama perusahaan.
Meski demikian, klarifikasi tersebut justru semakin diragukan publik setelah adanya pernyataan berbeda dari dua kolektor timah di Tempilang, Herpan dan Bakti, yang mengakui bahwa aktivitas mereka berlangsung tanpa dokumen perizinan resmi.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Herpan menunjukkan sebuah berita acara penerimaan pasir timah dari dirinya kepada CV AMR. Namun dokumen itu tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di Tempilang, melainkan menunjukkan lokasi operasi di wilayah laut Cupat.
Lebih jauh, Herpan tidak mampu menunjukkan surat izin jual beli atau izin penampungan timah di rumahnya. Alih-alih memberikan penjelasan, ia justru mengarahkan media untuk bertanya langsung kepada CV AMR.
“Di atas kan sudah dicap sama CV AMR. Untuk info lebih detailnya abang tanyakan langsung ke CV AMR,” katanya.
Pengakuan serupa datang dari Bakti, kolektor timah lainnya di Tempilang. Dalam rekaman berdurasi 3 menit 47 detik, Bakti menyatakan bahwa ia dan rekan-rekannya belum mengantongi izin untuk membeli maupun menampung timah. Ia menyebutkan bahwa berkas perizinan CV miliknya sedang dalam proses.
“Kami memang belum ada surat izin tampung dan beli timah, karena CV kami masih dalam antrian. Sementara waktu, kami kirim timah ke CV AMR dan kami pun sudah didata di PT Timah,” ucapnya, Senin (1/12/2025).
Bakti juga membantah keras adanya dukungan atau perlindungan dari oknum Satgas Halilintar, seperti yang diberitakan sebelumnya. Menurutnya, Satgas hanya mengarahkan agar seluruh timah dijual ke PT Timah.
“Tidak benar kalau Satgas Halilintar membacking kolektor di sini. Mereka cuma mengarahkan jual ke PT Timah semua. Kalau tidak dijual ke PT Timah, ya malah akan ditangkap,” katanya. Ia menambahkan bahwa setiap pengiriman mereka dicatat dan masuk dalam data PT Timah, termasuk jumlah tonase per minggu.
Pernyataan dua kolektor tersebut memunculkan pertanyaan baru: mengapa aktivitas ini dibiarkan berlangsung? Jika benar keduanya tidak memiliki izin valid, publik mempertanyakan sikap Kepolisian dan Satgas Halilintar yang selama ini seharusnya menegakkan aturan.
Bahkan lebih jauh, publik menduga adanya pembiaran yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Sebab, berdasarkan informasi para kolektor, seluruh timah dari Tempilang diarahkan untuk dijual melalui satu pintu, yakni CV AMR, yang kemudian memasok ke PT Timah. Kondisi ini dipandang sebagian masyarakat sebagai potensi monopoli yang merugikan banyak pihak, terutama para penambang rakyat.
Ketiadaan tindakan hukum yang tegas turut memunculkan spekulasi bahwa ada konflik kepentingan antara aparat, perusahaan legal, dan kolektor yang beroperasi tanpa izin. Situasi ini dinilai merusak tata kelola pertimahan yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam konteks regulasi, aktivitas pembelian dan penampungan timah tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dijerat dengan undang-undang minerba. Namun hingga kini, belum ada penindakan terhadap Herpan dan Bakti. Publik menilai ini sebagai keanehan sekaligus keganjilan yang perlu dijawab oleh aparat.
Apabila benar tidak ada unsur monopoli, masyarakat mendesak agar Kepolisian dan Satgas Halilintar segera menuntaskan persoalan ini. Penegakan hukum terhadap kolektor yang beroperasi tanpa izin disebut sebagai langkah wajib untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan tidak ada praktik ilegal yang berlangsung atas nama perusahaan resmi.
Sementara itu, upaya konfirmasi Tim Targetnews.id kepada pihak-pihak terkait lainnya masih terus dilakukan. Publik berharap seluruh pihak yang disebut—baik CV AMR, PT Timah, maupun Satgas Halilintar—dapat memberikan klarifikasi yang transparan agar polemik ini segera menemukan titik terang. (Sumber : Target News, Editor : KBO Babel)











